Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 15 November 2023 | 16:00 WIB
Barang bukti tersangka pengetap solar subsidi yang diamankan polisi. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terjadi di Bontang. Polisi di wilayah tersebut membeberkan, tersangka berinisial MH dan berusia 41 tahun.

MH katanya menyogok operator SPBU Kopkar di KM 6 Bontang Barat. Sogokan itu senilai Rp 100 ribu setiap kali ia melakukan pembelian.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, tersangka MH ini menggunakan 2 kartu transaksi fuel card pengisian maksimal 160 liter.

"Jadi di truk roda 6 tersangka ada 2 tanki. Dia ngisi sekali antre pakai 2 fuel card dengan nopol kendaraan berbeda," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jariingan Suara.com, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Anak 13 Tahun di Bontang Hilang Pakai Baju Seragam, Pamit untuk Pergi Sekolah

Agar aksinya bisa berjalan mulus, MH melibatkan operator SPBU berinisial NA (22). Operator SPBU mendapat umpeti dengan nilai tersebut setiap kali transaksi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun diringkus polisi pada Senin (14/11/2023) kemarin. Polisi juga menghimbau agar para pemilik SPBU di Bontang untuk lebih memperharikan pekerja agar tak ada lagi pelanggaran. 

"Sebenarnya pemilik SPBU sudah mengingatkan. Cuman memang operator yang salah dan mau diajak kerja sama. Akhirnya operator harus pertanggungjawabankan perbuatannya," sambungnya.

Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. 

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Kooperatif, Tersangka Pembawa 690 Pil Ekstasi di Bontang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Load More