SuaraKaltim.id - Kasus pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terjadi di Bontang. Polisi di wilayah tersebut membeberkan, tersangka berinisial MH dan berusia 41 tahun.
MH katanya menyogok operator SPBU Kopkar di KM 6 Bontang Barat. Sogokan itu senilai Rp 100 ribu setiap kali ia melakukan pembelian.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, tersangka MH ini menggunakan 2 kartu transaksi fuel card pengisian maksimal 160 liter.
"Jadi di truk roda 6 tersangka ada 2 tanki. Dia ngisi sekali antre pakai 2 fuel card dengan nopol kendaraan berbeda," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jariingan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Agar aksinya bisa berjalan mulus, MH melibatkan operator SPBU berinisial NA (22). Operator SPBU mendapat umpeti dengan nilai tersebut setiap kali transaksi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun diringkus polisi pada Senin (14/11/2023) kemarin. Polisi juga menghimbau agar para pemilik SPBU di Bontang untuk lebih memperharikan pekerja agar tak ada lagi pelanggaran.
"Sebenarnya pemilik SPBU sudah mengingatkan. Cuman memang operator yang salah dan mau diajak kerja sama. Akhirnya operator harus pertanggungjawabankan perbuatannya," sambungnya.
Tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Anak 13 Tahun di Bontang Hilang Pakai Baju Seragam, Pamit untuk Pergi Sekolah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026