SuaraKaltim.id - Hasil kesepakatan rapat bersama KPU Kota Balikpapan, dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina menyepakati beberapa hal terkait pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).
Pertamina terlibat dalam rapat kordinasi karena sebagain wilayah Balikpapan, adalah masuk atau bagian dari aset perusahaan plat merat itu.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa seluruh wilayah Balikpapan boleh dipasangi algaka, kecuali yang bertentangan dengan aturan daerah.
“Kita sepakati bahwa seluruh wilayah Kota Balikpapan ini boleh dipasang alat peraga kampanye kecuali yang dilarang,” ujar Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Baca Juga: Resep Mie Tahu Kuah Kuning, Kuliner Legendaris Khas Balikpapan
Beberapa titik yang dilarang dipasang algaka yakni terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022. Di mana, jalan protokol dilarang dipasangi algaka karena menggangu estetika kota.
Ia menjelaskan, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian, depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.
“Sepanjang jalan protokol dari Pelabuhan hingga Bandara, Mulai dari BC (Plaza Balikpapan) sampai di Ramayana (Muara Rapak),” ucapnya.
Termasuk sepanjang jalan mulai dari DAM yakni Damai Baru, MT Haryono hingga Pasar Buton Kilometer 4 . Termasuk juga tiang-tiang listrik, pohon maupun taman-taman.
“Kalau toh boleh harus jaraknya 50 meter dari jalan raya, dalam gang boleh,” lanjutnya.
Baca Juga: Mulai dari Tinta sampai Kotak Suara, KPU Balikpapan Sudah Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama
Sementara untuk tempat ibadah, pendidikkan maupun fasilitas pemerintah telah dilarang dalam Peraturan KPU. Sehingga memang sejak awal tak boleh dipasang algaka.
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025