SuaraKaltim.id - Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kembali dilakukan di Balikpapan. Tepatnya, di sepanjang Jalan Achmad Jani.
Penertiban itu dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno, melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).
Jalan tersebut merupakan jalan protokol di Kota Minyak. Jalanan itu menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.
Baca Juga: Permintaan Properti di Balikpapan dan Samarinda Meningkat 57 Persen Karena IKN
"Kami memiliki kesepakatan, bahwa di jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.
Selain di Jalan A Jani, penertiban ini dilakukan di seluruh kota mulai tanggal 13 hingga 28 November 2023 mendatang.
Lalu, di jalan protokol, penertiban juga dilakukan di empat sasaran lainnya, yaitu di Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga Jalan Lingkungan.
Susarno menjelaskan, pemasangan alat peraga di Jalan Protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatakan pemasangan di jalan protokol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.
"Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol," terangnya.
Baca Juga: Algaka Caleg dan Capres di Jalanan Balikpapan Dibersihkan
Kemudian, pemasangannya juga harus diatur agar tidak mengganggu fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada.
Berita Terkait
-
Ketika Jakarta Beristirahat: Sepinya Kota Saat Lebaran
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Profil Catur Adi Prianto, Bos Persiba Balikpapan yang Tersandung Narkoba hingga Ditangkap Polisi!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN