SuaraKaltim.id - Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kembali dilakukan di Balikpapan. Tepatnya, di sepanjang Jalan Achmad Jani.
Penertiban itu dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno, melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).
Jalan tersebut merupakan jalan protokol di Kota Minyak. Jalanan itu menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.
"Kami memiliki kesepakatan, bahwa di jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.
Selain di Jalan A Jani, penertiban ini dilakukan di seluruh kota mulai tanggal 13 hingga 28 November 2023 mendatang.
Lalu, di jalan protokol, penertiban juga dilakukan di empat sasaran lainnya, yaitu di Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga Jalan Lingkungan.
Susarno menjelaskan, pemasangan alat peraga di Jalan Protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatakan pemasangan di jalan protokol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.
"Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol," terangnya.
Baca Juga: Permintaan Properti di Balikpapan dan Samarinda Meningkat 57 Persen Karena IKN
Kemudian, pemasangannya juga harus diatur agar tidak mengganggu fasilitas sosial dan fasilitas umum yang ada.
Untuk pemasangan alat peraga kampanye tersebut juga harus ada persetujuan Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya bisa dilakukan saat masa kampanye memang sudah dilakukan.
“Saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua ang melanggar," lugas Susarno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga