Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 21 November 2023 | 16:30 WIB
Kapolsek Pelabuhan Semayang Kompol Aldy Harjasatya bersama jajarannya menampilkan barang bukti. [ANTARA]

Saat itu AZ tak sendirian. Ia keluar bersama seorang pria berinisial S. Saat barang diserahkan, borgol langsung dikenakan ke lengan kedua pria tersebut.

Kali ini polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 4 paket sabu dengan berat 1,78 gram, juga barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, hp dan bong, alat hisap sabu

Polisi terus melakukan pengembangan dari kedua pria ini. Maka jika A merupakan pengedar, S ada rekan A yang merupakan pemakai.

"Asal sabu adalah pria berinisial AD yang saat ini kami tetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapolsek.

Baca Juga: Cara Membuat Gangan Manok, Makanan Khas Balikpapan yang Enak Disantap Siang Hari

Sampai saat ini, polisi menduga barang itu berasal dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali di jual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp100 ribu per plastik klip bening itu.

Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menjerat para tersangka dan menjebloskan mereka ke penjara.

Load More