SuaraKaltim.id - Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojek online (Ojol) baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang.
Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin.
“Kendaraan umum dilarang,” tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.
“Grab dan Maxim itu tentu saja kita tidak bisa melarang karena plat hitam. Tapi saya berkeyakinan Grab, dan Maxim tidak akan mau dipasangi untuk kampanye calon, karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai dia akan menghindar,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan ambulance tak dilarang asalkan tak di parkir di depan rumah ibadah. Namun jika hanya sesaat, semisal hanya untuk salat masih diperbolehkan.
“Ambulance kan misinya sosial , itu kita bolehkan sepanjang tidak di parkir secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu khan temporer saja, sebentar saja pergi,” tukasnya.
“Tapi kalau ternyata kalau itu sumbangan dari caleg untuk masjid, kemudian ambulance dipajang di masjid terus, itu sama saja kan dia (caleg) secara tidak langsung kampanye di masjid, (hal seperti itu) dilarang,” lugasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bersama KPU juga melarang algaka dipasang di jalan-jalan protokol Kota Minyak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.
Baca Juga: Tersebar di 10 Kecamatan, KPU Paser Bakal Tentukan Lokasi Kampanye Pemilu
Dijelaskan di berita sebelumnya, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga