SuaraKaltim.id - Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojek online (Ojol) baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang.
Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin.
“Kendaraan umum dilarang,” tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.
“Grab dan Maxim itu tentu saja kita tidak bisa melarang karena plat hitam. Tapi saya berkeyakinan Grab, dan Maxim tidak akan mau dipasangi untuk kampanye calon, karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai dia akan menghindar,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan ambulance tak dilarang asalkan tak di parkir di depan rumah ibadah. Namun jika hanya sesaat, semisal hanya untuk salat masih diperbolehkan.
“Ambulance kan misinya sosial , itu kita bolehkan sepanjang tidak di parkir secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu khan temporer saja, sebentar saja pergi,” tukasnya.
“Tapi kalau ternyata kalau itu sumbangan dari caleg untuk masjid, kemudian ambulance dipajang di masjid terus, itu sama saja kan dia (caleg) secara tidak langsung kampanye di masjid, (hal seperti itu) dilarang,” lugasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bersama KPU juga melarang algaka dipasang di jalan-jalan protokol Kota Minyak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.
Baca Juga: Tersebar di 10 Kecamatan, KPU Paser Bakal Tentukan Lokasi Kampanye Pemilu
Dijelaskan di berita sebelumnya, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas
-
Perempuan di Samarinda Ulu Ditembak Senapan Angin, Pelaku Dibekuk
-
Anggota TAGUPP Kaltim Minta Maklumi 'Kekeliruan Lidah' Gubernur Rudy Mas'ud
-
BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru
-
Sempat Terjadi Keributan, Polresta Balikpapan Hentikan Sementara Izin Kegiatan PSHT