SuaraKaltim.id - Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojek online (Ojol) baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang.
Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin.
“Kendaraan umum dilarang,” tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.
“Grab dan Maxim itu tentu saja kita tidak bisa melarang karena plat hitam. Tapi saya berkeyakinan Grab, dan Maxim tidak akan mau dipasangi untuk kampanye calon, karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai dia akan menghindar,” jelasnya.
Sementara untuk kendaraan ambulance tak dilarang asalkan tak di parkir di depan rumah ibadah. Namun jika hanya sesaat, semisal hanya untuk salat masih diperbolehkan.
“Ambulance kan misinya sosial , itu kita bolehkan sepanjang tidak di parkir secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu khan temporer saja, sebentar saja pergi,” tukasnya.
“Tapi kalau ternyata kalau itu sumbangan dari caleg untuk masjid, kemudian ambulance dipajang di masjid terus, itu sama saja kan dia (caleg) secara tidak langsung kampanye di masjid, (hal seperti itu) dilarang,” lugasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bersama KPU juga melarang algaka dipasang di jalan-jalan protokol Kota Minyak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.
Baca Juga: Tersebar di 10 Kecamatan, KPU Paser Bakal Tentukan Lokasi Kampanye Pemilu
Dijelaskan di berita sebelumnya, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik