Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 November 2023 | 18:00 WIB
Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Ilustrasi investasi bodong. (Shutterstock)

"Pidana merupakan langkah terakhir. Kalau perdata akan prosesnya panjang. Cuman pidana berisiko barang yang disita sulit kembali. Tergantung putusan majelis hakim," sambungnya. 

Kata sulung, di Indonesia investasi bodong jadi momok atau tren buruk. Pasalnya warga paling mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dari modal yang masuk. 

Dengan begitu, warga Harus teliti dalam berinvestasi. Ciri-ciri investasi bodong misalnya dengan keuntungan besar. Apalagi dengan durasi waktu yang cukup singkat. 

Lebih baik warga diminta untuk menghindar. Jangan sampai ada persoalan buruk yang akan menimpa mereka seperti kasus ratusan korban yang saat ini masih belum diketshui hak didapat kembali. 

Baca Juga: PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara

"Kita merasa kalau sudah dikasih janji dengan orang yang dikenal cepat percaya. Padahal harusnya kita berhati-hati. Jangan tergiur," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang mengungkap tindak pidana investasi bodong yang menjerat tersangka R (27). 

Petugas penyidik dari Polres Bontang mulai menelusuri harta dan aset pengelola investasi ayam potong Apderis yang disebut-sebut merugikan miliaran rupiah para pemilik modal. 

Tersangka inisial R (27) sudah diminta menunjukkan rekening koran dari bank miliknya. Dari salinan itu  nantinya akan dipelajari aliran dana tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasar Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, sampai saat ini polisi masih menahan 1 tersangka. Sementara potensi bertambahnya tersangka masih terus didalami. 

Baca Juga: Realisasi Investasi Kaltim untuk 2023 Sebesar Rp 18,78 Triliun

"Kasus investasi bodong ini masih kita telusuri. Kemarin kita mulai menelusuri Bank yang dimiliki tersangka. Jadi masih terus berproses," kata Iptu Hari Supranoto kepada Klik Kaltim, Minggu (3/12/2023).

Load More