SuaraKaltim.id - Petugas penyidik dari Polres Bontang mulai menelusuri harta dan aset pengelola investasi ayam potong Apderis yang disebut-sebut merugikan miliaran rupiah para pemilik modal.
Tersangka inisial R (27) sudah diminta menunjukkan rekening koran dari bank miliknya. Dari salinan itu nantinya akan dipelajari aliran dana tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasar Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, sampai saat ini polisi masih menahan 1 tersangka. Sementara potensi bertambahnya tersangka masih terus didalami.
"Kasus investasi bodong ini masih kita telusuri. Kemarin kita mulai menelusuri Bank yang dimiliki tersangka. Jadi masih terus berproses," kata Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (3/12/2023).
Perwira berpangkat 2 balok itu mengaku udah beberapa pelapor yang datang mengadu. Kendati begitu dia belum bisa merincikan jumlah pastinya.
Dari catatan jaringan media ini, hingga pekan lalu setidaknya sudah ada 20 pelapor yang menjadi korban investasi ayam tersebut.
Disinggung soal kebenaran bisnis ayam yang dimiliki tersangka. Polisi belum bisa memastikan dan memilih untuk tidak membeberkan.
"Nanti kita infokan lagi mas yah. Pasti ada tindaklanjutnya. Ini kita proses pidananya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, aset berupa rumah mewah berupa yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang saat ini tidak berpenghuni. Terdapat 3 rantai gembok yang menutup pagar rumah milik tersangka.
Baca Juga: Bobol Bengkel Warga untuk Cari Uang Jajan, 3 Remaja Ditangkap Polisi di Bontang
Namun belum terlihat ada garis polisi yang dipasang. Di ketahui tersangka itu juga memiliki bisnis lainnya. Salah satunya usaha rental mobil.
Informan Klik Kaltim mengatakan terdapat ratusan korban. Kerugian pun juga ditaksir puluhan miliar. Korban tertarik karena tersangka menawarkan investasi yang menggiurkan.
Dengan hanya waktu 35 hari saja korban diimingi mendapat keuntungan dari modal sebanyak 10 persen. Angka itu bisa berlipat ganda menjadi 12 persen saat korban berinvestasi dengan durasi 42 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat