Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 27 November 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi Ayam Potong (pexels/ianos)

SuaraKaltim.id - Ratusan orang di Bontang menjadi korban investasi bodong berkedok pembagian hasil keuntungan dengan durasi waktu 30-45 hari. Usaha yang dirintis dan menghasilkan banyak korban itu diketahui mulai goyang sejak Agustus 2023 silam.

Imbasnya, para korban ramai-ramai menarik semua investasinya. Investasi itu bernama Apderis. Dimiliki oleh pria berinisial R berumur (27). Untuk berinvestasi terlebih dahulu pemilik itu menyodorkan kontrak kerja sama kepada pemodal.

Skema pembagiannya itu berkisar 10 persen untuk durasi waktu 30 hari. Kemudian, 12 persen mendapat keuntungan dengan durasi waktu 45 hari.

Bahkan R itu akan mengganti rugi saat kondisi keuangan tidak sesuai perjanjian. Itu semua termuat dalam draf kontrak yang berisikan 6 pasal.

Baca Juga: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Minta Pemkot Tak Tambah Pegawai Honorer

Pada Jumat (25/8/2023) lalu, Polres Bontang melakukan mediasi antara pemodal dan pemilik usaha. Dari hasil mediasi itu terungkap R menggunakan uang itu untuk mengembangkan usaha ternak ayam.

Lokasi ternak dari 3 wilayah. Diantaranya Bontang, Kutim dan Berau. Pada saat diperjalanan ternyata usaha itu mulai goyang.

Karena pemilik mengaku ada rekan investor mau menarik modalnya senilai Rp 2 miliar. Padahal durasi pengembalian uang itu belum masuk jatuh tempo.

Dimulai dari situ pemilik R berfikir keras dan mencari uang pengembalian. Hasil kesepakatan mediasi itu diakhiri dengan R menyanggupi pembayaran seluruh modal plus profit dengan durasi 3-6 bulan.

Belum tuntas menjalankan kewajibam pembayaran. R selaku owner Apderis Invest kembali tuai kontroversi.

Baca Juga: Nama Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang Tercatat Sebagai Warga Miskin dalam Data BPS

Para korban kembali meradang setelah R sulit untuk dihubungi. Cemas uang mereka raib kemudian melapor ke Polres Bontang.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bontang ALBP Yusep Dwi Prastiya saat dikonfirmasi, Minggu (26/11/2023) kemarin.

Setelah menerima sebanyak 20 laporan. Polisi sempat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap R usai buron beberapa waktu lalu.

Akhirnya R berhasil ditangkap di Jakarta pada Jumat (24/11/2023) lalu. Polres Bontang dibantu Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka R di salah satu huniannya.

"Kami udah amankan tersangka. Setelah buron. Saat ini tersangka sedang dalam perjalanan ke Bontang," kata AKBP Yusep, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/11/2023).

Dirinya belum merincikan berapa total kerugian dan korban akibat penipuan berkedok investaso bodong yang dilakukan R.

Saat ini polisi masih melakukan penelusuran aset. Pihak yang berkaitsn pun sedang dipantau dan akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.

"Untuk para korban kami minta untuk tenang. Ini sudah diproses hukum. Jadi kita mau telusuri keberadan aset dulu," katanya.

Load More