Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 28 November 2023 | 19:00 WIB
Proses penangkapan Danang (22) dan Toni (23) saat diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Dua spesialis pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda akhirnya tertangkap.

Aksi kedua pemuda itu berhasil terungkap setelah melakukan aksi pencurian terakhir di sebuah warung sembako, Jalan M. Said, Gang 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (25/11/2023).

Tanpa mereka sadari, aksi pencurian tabung itu terekam jelas dalam kamera pengintai (CCTV) yang berada di warung korban.

Bukti kuat yang diberikan korban saat melapor ke Polsek Sungai Kunjang membuat penangkapan kedua pelaku bernama Danang (22) dan Toni (23) tersebut berjalan mulus.

Baca Juga: HS, Pria 45 Tahun di Samarinda Nekat Curi HP Pelajar SMP

"Kedua pelaku berhasil diamankan di hari (Sabtu) itu juga," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/11/2023).

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 12 tabung gas yang menjadi barang bukti tindak pidana pencurian tersebut. Dua pemuda ini diketahui menyasar warung penduduk yang sudah tutup. Mereka biasa beraksi pada Pukul 02.00-03.00 Wita.

Adapun modusnya adalah masuk dengan melompati pagar dan merusak pintu ataupun jendela rumah saat pemiliknya terlelap.

"Satu mengawasi dan satu yang eksekusi. Sasaran mereka tabung elpiji 3 kilogram. Alasannya karena mudah dibawa," bebernya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui ke mana Danang dan Toni menjual gas elpiji tersebut. Apalagi kuat dugaan kedua pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap itu telah beraksi di banyak tempat.

Baca Juga: Hetifah Sebut Samarinda Miliki Potensi Besar untuk Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Indonesia Timur

"Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," lugas Kompol Zainal Arifin.

Load More