SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyiapkan ratusan personel, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menyampaikan, pihaknya telah memastikan prosedur pengawasan, dalam pelaksanaan Pemilu nanti.
"Hari ini kan baru jalan masa kampanye, semua fokus pada tahapan ini terlebih dahulu. Kita awasi melalui personel yang kita siapkan," bebernya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (28/11/2023).
Abdul menyebut, pihaknya sudah membentuk tim pengawas khusus untuk memantau tahapan kampanye hingga pelaksanaan Pemilu ke depannya. Kurang lebih ada ratusan personel yang dipersiapkan.
Baca Juga: Kasus Suprianda Jadi Perhatian Publik, BKSDA Kaltim Benarkan Tak Ada Izin Pelihara Satwa Liar
"Untuk di kecamatan ada 30 orang, kelurahan mencapai 59 orang, ditambah kolaborasi dengan panwascam. Kurang lebih ada ratusan personel," katanya.
UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum memuat sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dalam pelaksanaan kampanye.
Seperti, menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, yang diancam dengan sanksi pidana.
"Sesuai Pasal 280 ayat (2), tim kampanye yang melakukan pelanggaran bisa mendapat kurangan penjara 1 tahun, atau denda maksimal Rp 12 Juta," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Samarinda, untuk bersama-sama memantau atau mengawasi jalannya Pemilu 2024. Abdul berharap tahun ini menjadi tahun politik yang berintegritas.
Baca Juga: Anggaran Rp 34,8 Miliar Digelontorkan Pemkot Bontang untuk Pilkada Nanti
"Masyarakat juga kami imbau untuk melakukan pengawasan. Jika memang ada pelanggaran saat pemilu, tolong laporkan kepada kami," tuturnya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Ada Kecurangan di Pilkada Jateng, Dasco Gerindra: Baru Bisa Dibuktikan Kalau Ada Laporan ke Bawaslu
-
Sama-Sama Sentil Bawaslu, Intip Sindiran Pandji Pragiwaksono dan Ernest Prakasa
-
Target Partisipasi 77 Persen Meleset? Bawaslu Jakut Ungkap Jam 10.00 TPS Masih Sepi
-
Serangan Fajar di Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Mulai Usut 130 Kasus Politik Uang usai Pemungutan Suara
-
Ngeri! Kerusuhan Pecah saat Pilkada di Puncak Jaya Papua: Perang Panah hingga Rumah-rumah Dibakar
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya