SuaraKaltim.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai menggeledah kantor Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Kamis (30/11/2023) kemarin. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga pukul 18.20 Wita.
Rombongan dari KPK sudah meninggalkan lokasi, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di hari yang sama.
Petugas terlihat membawa satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Perwakilan KPK pun enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang digeledah di kantor tersebut.
Saat disinggung soal penggeledahan yang dilakukan, disebutkan ada kaitannya dengan OTT KPK pada Kamis (23/11/2023) lalu. Salah satu rombongan KPK membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata salah seorang dari tim KPK yang menggunakan batik berwarna ungu dipadu dengan warna merah, saat hendak memasuki mobil dengan pelat KT 1883 DY, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dia enggan menyebutkan dokumen apa yang diamankan KPK. Ia menyebut keterangan selanjutnya akan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Sudah, nanti ke pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya menutup pintu mobil.
Usai tim dari KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, Kantor dari PT Fajar Pasir Lestari terlihat tak ada lagi tanda penyegelan.
Diberitakan sebelumnya, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) lalu. Di mana, kasus itu berujung pada penetapan 5 tersangka.
Baca Juga: Ada 4 Ruangan di Kantor BPJN Kaltim Disegel KPK, Sekuriti: Saya Lihat Ruangan Kabid Juga
Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS).
Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.
Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS).
Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK benar dilakukan pada hari tersebut. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa.
Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!