SuaraKaltim.id - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai menggeledah kantor Kantor PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Kamis (30/11/2023) kemarin. Penggeledahan dilakukan sejak siang hingga pukul 18.20 Wita.
Rombongan dari KPK sudah meninggalkan lokasi, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) di hari yang sama.
Petugas terlihat membawa satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK. Perwakilan KPK pun enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang digeledah di kantor tersebut.
Saat disinggung soal penggeledahan yang dilakukan, disebutkan ada kaitannya dengan OTT KPK pada Kamis (23/11/2023) lalu. Salah satu rombongan KPK membenarkan hal tersebut.
"Iya," kata salah seorang dari tim KPK yang menggunakan batik berwarna ungu dipadu dengan warna merah, saat hendak memasuki mobil dengan pelat KT 1883 DY, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).
Dia enggan menyebutkan dokumen apa yang diamankan KPK. Ia menyebut keterangan selanjutnya akan disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Sudah, nanti ke pak Ali Fikri (Kepala Bagian Pemberitaan KPK) saja yah sebagai jubir," singkatnya menutup pintu mobil.
Usai tim dari KPK meninggalkan lokasi penggeledahan, Kantor dari PT Fajar Pasir Lestari terlihat tak ada lagi tanda penyegelan.
Diberitakan sebelumnya, Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) lalu. Di mana, kasus itu berujung pada penetapan 5 tersangka.
Baca Juga: Ada 4 Ruangan di Kantor BPJN Kaltim Disegel KPK, Sekuriti: Saya Lihat Ruangan Kabid Juga
Dua di antaranya adalah Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Wilayah 1 Kaltim Rahmad Fadjar (RF) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Riado Sinaga (RS).
Mereka diduga menerima duit dari pemenang lelang pada proyek lelang peningkatan dan perbaikan jalan senilai Rp50,8 miliar itu.
Selain RF dan RS, tiga tersangka lainnya adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Hendra Sugiarto (HS).
Ketiganya diduga telah memberikan uang Rp 1,4 miliar kepada Rahmad dan Riado agar memenangkan tender.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan, OTT KPK benar dilakukan pada hari tersebut. Saat itu sebelas orang yang diduga terlibat turut diperiksa.
Dalam prosesnya, KPK akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim