SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang sudah resmi naik. Kenaikan itu akan berlaku pada 2024 senilai Rp 3,5 juta.
Berbeda dari sebelumnya, mulai tahun depan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) punya fungsi baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Fungsi itu merupakan pengawasan agar perusahaan di Bontang bisa menerapkan UMK pada 2024 mendatang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, saat didapati perusahaan yang tidak membayar gaji setara UMK akan dikenakan sanksi.
Sanksinya terdapat di aturan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81. Dimana, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
"Jadi di PP-nya diatur Depeko bisa mengawasi. Kemudian untuk sanksi turunannya bisa di UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81. Sanksinya pidana 1 tahun dan maksimal 4 tahun," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Untuk diketahui, di dalam Dewan Pengupahan terdapat perwakilan dari sejumlah serikat pekerja, pengusaha, akademisi, Pemkot Bontang, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut, terdapat kualifikasi yang memang pengusaha bisa menggaji dibawah UMK. Namun, tidak boleh lebih dibawah 50 persen. Semisal pengusaha dengan pendapatan dibawah Rp 500 juta.
"Bisa saja, cuman tidak boleh di bawah 50 persen. Ada saja perusahaan di Bontang tapi harus jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia