SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang sudah resmi naik. Kenaikan itu akan berlaku pada 2024 senilai Rp 3,5 juta.
Berbeda dari sebelumnya, mulai tahun depan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) punya fungsi baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Fungsi itu merupakan pengawasan agar perusahaan di Bontang bisa menerapkan UMK pada 2024 mendatang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, saat didapati perusahaan yang tidak membayar gaji setara UMK akan dikenakan sanksi.
Sanksinya terdapat di aturan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81. Dimana, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
"Jadi di PP-nya diatur Depeko bisa mengawasi. Kemudian untuk sanksi turunannya bisa di UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81. Sanksinya pidana 1 tahun dan maksimal 4 tahun," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Untuk diketahui, di dalam Dewan Pengupahan terdapat perwakilan dari sejumlah serikat pekerja, pengusaha, akademisi, Pemkot Bontang, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut, terdapat kualifikasi yang memang pengusaha bisa menggaji dibawah UMK. Namun, tidak boleh lebih dibawah 50 persen. Semisal pengusaha dengan pendapatan dibawah Rp 500 juta.
"Bisa saja, cuman tidak boleh di bawah 50 persen. Ada saja perusahaan di Bontang tapi harus jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik