SuaraKaltim.id - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bontang sudah resmi naik. Kenaikan itu akan berlaku pada 2024 senilai Rp 3,5 juta.
Berbeda dari sebelumnya, mulai tahun depan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) punya fungsi baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Fungsi itu merupakan pengawasan agar perusahaan di Bontang bisa menerapkan UMK pada 2024 mendatang. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, saat didapati perusahaan yang tidak membayar gaji setara UMK akan dikenakan sanksi.
Sanksinya terdapat di aturan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81. Dimana, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
"Jadi di PP-nya diatur Depeko bisa mengawasi. Kemudian untuk sanksi turunannya bisa di UU Nomor 6 tahun 2023 pasal 81. Sanksinya pidana 1 tahun dan maksimal 4 tahun," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (04/12/2023).
Untuk diketahui, di dalam Dewan Pengupahan terdapat perwakilan dari sejumlah serikat pekerja, pengusaha, akademisi, Pemkot Bontang, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Lebih lanjut, terdapat kualifikasi yang memang pengusaha bisa menggaji dibawah UMK. Namun, tidak boleh lebih dibawah 50 persen. Semisal pengusaha dengan pendapatan dibawah Rp 500 juta.
"Bisa saja, cuman tidak boleh di bawah 50 persen. Ada saja perusahaan di Bontang tapi harus jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Harga Emas Melonjak, Pakar Ekonomi Wanti-wanti ke Milenial dan Gen Z
-
Penabrak Jembatan Mahakam Beri Rp27 Miliar untuk Bangun Perisai Pilar
-
Kaltim Matangkan Skema Pengelolaan Karbon untuk Kelestarian Hutan Primer
-
Honda Brio dan Toyota Etios Valco, Mobil Bekas Cocok buat Pegawai Honorer
-
Adu Performa Panther LM vs Kijang LGX: Harga 70 Jutaan, Mana yang Terbaik?