SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Kota Minyak. Untuk diketahui, Ganjar berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan beberapa agenda.
Selama beberapa hari, ada 3 kota yang diduga akan dikunjungi mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, disadur dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Selain itu, hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut melakukan pengawasan kampanye Ganjar Pranowo. Wasanti menyebut, kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk melakukan kampanye.
Hal itu juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
"Oleh sebab itu maka kampanye Ganjar di Balikpapan sah," tegasnya.
Dalam kampanye itu terlihat juga Ganjar diserbu oleh anak-anak yang dari penampilannya diyakini masih berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.
Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kualitas Hunian di Sekitar IKN Ditingkatkan, 382 RTLH di PPU Direvitalisasi
-
Pemkot Bontang Tindak Tegas ASN Bolos, TPP dan Gaji Siap Dipotong
-
Rp 16,8 Miliar Disiapkan Pemprov Kaltim untuk Pemerataan Tenaga Dokter Spesialis di IGD
-
Tambang Lesu, IKN Muncul Jadi Penyelamat Ekonomi Kaltim
-
Hidran Tak Aktif, Sprinkler Mati: DPRD Kritik Keamanan Hotel Bumi Senyiur