SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Kota Minyak. Untuk diketahui, Ganjar berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan beberapa agenda.
Selama beberapa hari, ada 3 kota yang diduga akan dikunjungi mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, disadur dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Selain itu, hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut melakukan pengawasan kampanye Ganjar Pranowo. Wasanti menyebut, kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk melakukan kampanye.
Hal itu juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
"Oleh sebab itu maka kampanye Ganjar di Balikpapan sah," tegasnya.
Dalam kampanye itu terlihat juga Ganjar diserbu oleh anak-anak yang dari penampilannya diyakini masih berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.
Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Insentif Rp6 Juta per Hari Bakal Dipangkas Jika Dapur MBG Tak Sesuai Standar
-
Samarinda Bakal Buka Penerbangan Rute IKN-Malaysia di Februari 2026
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia