SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Kota Minyak. Untuk diketahui, Ganjar berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan beberapa agenda.
Selama beberapa hari, ada 3 kota yang diduga akan dikunjungi mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, disadur dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Selain itu, hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut melakukan pengawasan kampanye Ganjar Pranowo. Wasanti menyebut, kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk melakukan kampanye.
Hal itu juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
"Oleh sebab itu maka kampanye Ganjar di Balikpapan sah," tegasnya.
Dalam kampanye itu terlihat juga Ganjar diserbu oleh anak-anak yang dari penampilannya diyakini masih berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.
Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!