SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye calon presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Kota Minyak. Untuk diketahui, Ganjar berkunjung ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan beberapa agenda.
Selama beberapa hari, ada 3 kota yang diduga akan dikunjungi mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tersebut. Yakni, Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami menurunkan seluruh anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan staf Bawaslu Kota Balikpapan," kata Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti, disadur dari ANTARA, Selasa (05/12/2023).
Selain itu, hadir juga anggota Bawaslu Provinsi Kaltim yang ikut melakukan pengawasan kampanye Ganjar Pranowo. Wasanti menyebut, kedatangan Ganjar ke Balikpapan untuk melakukan kampanye.
Hal itu juga merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PKPU itu disebutkan masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa kampanye tersebut mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, kampanye mencakup rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
"Oleh sebab itu maka kampanye Ganjar di Balikpapan sah," tegasnya.
Dalam kampanye itu terlihat juga Ganjar diserbu oleh anak-anak yang dari penampilannya diyakini masih berusia di bawah 17 tahun.
Baca Juga: Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif
Berkenaan dengan itu, Wasanti menyatakan pihaknya belum bisa menilai secara rinci adanya dugaan pelanggaran jika tanpa ada dasar.
Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.
Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot
-
Penumpang Sepi, 5 Perusahaan Bus di Samarinda Berhenti Operasi