SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengeluarkan surat edaran (SE) regulasi keberadaan pom mini (Pertamini). SE tersebut direspons oleh Pertamina.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Merujuk aturan tersebut, badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina. Kemudian, penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.
"Kalau sesuai perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," kata Arya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menilai, keberadaan Pertamini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut menyebut pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Wali Kota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023) kemarin.
Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.
Baca Juga: Pertamina Klaim Stok BBM di Kota Bontang Masih Aman, Tapi Antrean Panjang
"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pelaku Penculikan Anak hingga Meninggal di Kutai Timur Ditangkap
-
Kas Daerah Cekak, Pemkot Samarinda Cicil Bayar Utang Rp400 Miliar
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat