SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengeluarkan surat edaran (SE) regulasi keberadaan pom mini (Pertamini). SE tersebut direspons oleh Pertamina.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Merujuk aturan tersebut, badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina. Kemudian, penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.
"Kalau sesuai perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," kata Arya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: Pertamina Klaim Stok BBM di Kota Bontang Masih Aman, Tapi Antrean Panjang
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menilai, keberadaan Pertamini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut menyebut pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Wali Kota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023) kemarin.
Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.
Baca Juga: Angka ODGJ di Kota Balikpapan Meningkat, Dinsos Sebut Faktornya karena Pertambahan Penduduk
"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pertamina Butuh Asupan Investasi demi Kembangkan Bisnis dan Jamin Ketahanan Energi Nasional
-
Pertamina dan Yayasan Pendidikan di Papua Naikkan Angka Literasi hingga 33% dengan Metode Belajar dan Makan Bergizi
-
Perusahaan BUMN Sukses Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri Pertama di Indonesia
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5 Ton Lebih Sampah Anorganik
-
Jejak Digital Raffi Ahmad Blunder di Threads Disamakan dengan Fufufafa, Surat Prabowo Lupa Dihapus
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya