SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengeluarkan surat edaran (SE) regulasi keberadaan pom mini (Pertamini). SE tersebut direspons oleh Pertamina.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Merujuk aturan tersebut, badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina. Kemudian, penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.
"Kalau sesuai perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," kata Arya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Baca Juga: Pertamina Klaim Stok BBM di Kota Bontang Masih Aman, Tapi Antrean Panjang
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menilai, keberadaan Pertamini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut menyebut pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Wali Kota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023) kemarin.
Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.
Baca Juga: Angka ODGJ di Kota Balikpapan Meningkat, Dinsos Sebut Faktornya karena Pertambahan Penduduk
"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Perkenalkan Pertamina One Solution di ADIPEC 2024, Pertamina Patra Niaga Siap Layani Energi Mitra Global
-
Siapa Saja Komisaris Pertamina Sekarang? Paman Nagita Slavina Kebagian Jabatan Jadi Wakil Komut
-
Cara Pertamina Group Cetak SDM Berkualitas
-
Dimeriahkan 14 Musisi Ternama dan 21 Ribu Peserta Lari, Pertamina Eco RunFest 2024 Digelar 24 November Mendatang
-
Dony Oskaria Jadi Wamen BUMN Sekaligus Wakil Komisaris Pertamina, Memangnya Boleh Rangkap Jabatan?
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
-
Lucky Hakim Sebut Indramayu Daerah Termiskin & Bupatinya Terkaya di Jabar, Cek Faktanya
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD