SuaraKaltim.id - Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan berencana mengeluarkan surat edaran (SE) regulasi keberadaan pom mini (Pertamini). SE tersebut direspons oleh Pertamina.
Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan, penyaluran atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan Pertamina berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Merujuk aturan tersebut, badan usaha yang ditunjuk pemerintah dalam penjualan BBM hanya Pertamina. Kemudian, penjualan terakhir ada di badan usaha yaitu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau Pertashop.
"Kalau sesuai perpres tidak, karena perpres yang ditunjuk hanya badan usaha Pertamina dan ujung penjualan sampai end user (konsumen) hanya SPBU dan Pertashop," kata Arya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menilai, keberadaan Pertamini dapat membantu masyarakat yang sulit menjangkau bahan bakar minyak (BBM).
Aturan tersebut menyebut pemilik usaha pom mini wajib mengantongi online single submission (OSS), serta memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sesuai rekomendasi badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
Di samping itu, dalam surat edaran tersebut akan mengatur zonasi larangan berjualan di kawasan tertib lalulintas (KTL). Kemudian kawasan jalur cepat atau jalan nasional.
"Kita harus taat kepada aturan hukum. Jangan sampai ketika kita mengizinkan, artinya pemerintah ikut serta melanggar. Makanya kita tertibkan," kata Wali Kota Rahmad Mas'ud, Senin (4/12/2023) kemarin.
Mengingat, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih minim di beberapa pinggiran kota. Di tengah pertambahan penduduk dan kendaraan.
Baca Juga: Pertamina Klaim Stok BBM di Kota Bontang Masih Aman, Tapi Antrean Panjang
"Kalau pun ada kebijakan, kita bisa bijakkan. Ini pun membantu kalau pun dilarang karena masih ada daerah tertentu yang masyarakat kesulitas mendapatkan BBM. Kita kaji berdasarkan regulasi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit