SuaraKaltim.id - Sejumlah pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan menyayangkan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok. Penurunan itu dilakukan sejak 4 Desember 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Minyak.
Padahal berkaca pada peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.
Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.
Ia menegaskan, para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.
“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).
“Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.
Salah satu pelaku usaha billboard di Balikpapan, Wawan juga ikut memberikan tanggapan. Ia memohon kebijaksanaan dan empati dari Pemkot, khususnya untuk keberlangsungan ekonomi.
Ia mengaku, sangat menyayangkan alasan peraturan tersebut yang dinilai bukan semata soal pembatasan reklame di ruas jalan tertentu.
Baca Juga: Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Langkah Stabilkan Harga Bahan Pokok
“Kami mohon kebijaksanaan dan empati pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan. Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalanbesar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini,” ujarnya.
Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, kepada seluruh penyelenggara reklame rokok, untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang/tayang di seluruh ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.
“Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang,” sebut Wawan.
Kembali ke Nandia, ia meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.
“Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan