Ia menyebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak pengetap yang membeli BBM di satu SPBU lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi di SPBU lain.
"Utamanya juga untuk mengurai kemacetan. Karena beberapa bulan terakhir kan setiap SPBU pasti macet karena antrean panjang," ujarnya.
Di SPBU Juanda Samarinda, terlihat kendaraan R2 sudah leluasa dalam pembelian BBM subsidi pada Sabtu (09/12/2023), pukul 14.00 WITA.
"Sekarang sudah mulai lebih tertib dan teratur setelah diberlakukan kebijakan tersebut. Pihak SPBU tinggal menjalankan, dan mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mengatasi masalah kemacetan," paparnya.
Selain pembatasan waktu pembelian BBM subsidi, pengelola SPBU juga diminta mengikuti aturan sebelumnya untuk mengurangi aktivitas pengetap. Bagi kendaraan yang beralasan kehabisan BBM di luar waktu yang ditentukan, mereka diarahkan membeli BBM non-subsidi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
CPO Melemah, Harga Sawit di Kaltim Anjlok
-
Pemprov Kaltim Janji Perjuangkan Tenaga Honorer Lama Menjadi PPPK
-
Sikap Berseberangan: DPRD vs PUPR Soal Sengketa Tanah Jalan di Bontang Lestari
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya