SuaraKaltim.id - Satu tersangka pengedar sabu perempuan berinisial AC (22) warga Kelurahan Loktuan ternyata berprofesi sebagai tenaga pengajar privat. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Katanya, AC yang merupakan warga Loktuan ditangkap Sat Resnarkoba bersama dengan sang suami sirih. Keduanya ditangkap dengan lokasi berbeda.
Suaminya berinisial MK (19) diringkus di salah satu botel melati dibilangan Bontang Selatan. Kemudian sang isteri AC diringkus dirumahnya yang berada di Kelurahan Loktuan.
"Jadi kedua tersangka yang diringkus ini merupakan Pasutri tapi nikah sirih. Sang isteri juga profesi sebagai guru les," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka AC, dia sudah aktif menjual sabu sejak 2020 silam. Dia bekerja sama dengan sang suami untuk menjual barang haram tersebut.
Saat ini polisi juga masih terus mendalami pemasok sabu dari pasutri tersebut. "Kita masih dalami. Ini mereka menjual kekalangan umum saja yang dikenal," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dafi penangkapan itu polisi amankan barang bukti sabu 5 poket siap edar dengan berat 2,71 gram serta 2 telpon genggam.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Melati Bontang
Baca Juga: Muat Koral dan Pasir, Truk Terbalik di Tanjakan Jalan S Parman Bontang
Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar di sebuah hotel melati yang berada di Kelurahan Berebas Tengah pada Kamis (14/12/2023) dini hari tadi.
Tersangka itu berinisial MK (19) dan perempuan berinisial AC (22). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya polisi meringkus MK yang sedang asyik tidur di kamar hotel. Kemudian polisi melakukan pengrebekan dan didapat 5 poket sabu dengan berat 2,71 gram serta pipet kaca.
Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari salah satu perempuan di Loktuan inisial AC.
"Jadi kita tangkap di tempat berbeda. Satu di hotel satunya di rumah," kata AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Kemudian polisi langsung meringkus AC dan didapati bukti chat keterkaitan sabu yang berada pada tersangka MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki