SuaraKaltim.id - Satu tersangka pengedar sabu perempuan berinisial AC (22) warga Kelurahan Loktuan ternyata berprofesi sebagai tenaga pengajar privat. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon.
Katanya, AC yang merupakan warga Loktuan ditangkap Sat Resnarkoba bersama dengan sang suami sirih. Keduanya ditangkap dengan lokasi berbeda.
Suaminya berinisial MK (19) diringkus di salah satu botel melati dibilangan Bontang Selatan. Kemudian sang isteri AC diringkus dirumahnya yang berada di Kelurahan Loktuan.
"Jadi kedua tersangka yang diringkus ini merupakan Pasutri tapi nikah sirih. Sang isteri juga profesi sebagai guru les," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut berdasarkan keterangan tersangka AC, dia sudah aktif menjual sabu sejak 2020 silam. Dia bekerja sama dengan sang suami untuk menjual barang haram tersebut.
Saat ini polisi juga masih terus mendalami pemasok sabu dari pasutri tersebut. "Kita masih dalami. Ini mereka menjual kekalangan umum saja yang dikenal," sambungnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dafi penangkapan itu polisi amankan barang bukti sabu 5 poket siap edar dengan berat 2,71 gram serta 2 telpon genggam.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Hotel Melati Bontang
Baca Juga: Muat Koral dan Pasir, Truk Terbalik di Tanjakan Jalan S Parman Bontang
Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar di sebuah hotel melati yang berada di Kelurahan Berebas Tengah pada Kamis (14/12/2023) dini hari tadi.
Tersangka itu berinisial MK (19) dan perempuan berinisial AC (22). Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda.
Awalnya polisi meringkus MK yang sedang asyik tidur di kamar hotel. Kemudian polisi melakukan pengrebekan dan didapat 5 poket sabu dengan berat 2,71 gram serta pipet kaca.
Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari salah satu perempuan di Loktuan inisial AC.
"Jadi kita tangkap di tempat berbeda. Satu di hotel satunya di rumah," kata AKP Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Kemudian polisi langsung meringkus AC dan didapati bukti chat keterkaitan sabu yang berada pada tersangka MK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama