SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong, Apderis, berinisial R (27). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan aset yang disita meliputi rumah besar dan perabotan. Penyitaan terbukti dengan adanya pemasangan garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.
"Rumah mewah tersangka sudah kami sita. Lengkap dengan isinya. Jadi ini kasus sudah mulai melakukan penelusuran aset," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, untuk aset lainnya polisi belum bisa membeberkan mana saja yang sudah disita. Untuk saat ini, kata Iptu Hari, penyidik masih ingin menuntaskan pemberkasan dan inventarisasi keterangan para korban.
Termasuk jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong yang sudah menjerat hampir 100 korban. Polisi juga mengaku sampai saat ini masih memproses pidana.
"Kalau yang lapor belum 100 tapi hampir. Ini kita kumpulkan semua keterangsn untuk proses pidananya," tuturnya.
Jumlah Korban Melapor Investasi Bodong Apderis Terus Bertambah, Kini Capai 70 Orang Lebih
Jumlah korban yang melapor akibat kasus tindak pidana investasi bodong ayam potong, Apderis, terus bertambah di Bontang. Bahkan kini korban sudah mencapai 70 orang lebih.
Jumlah itu meningkat setelah sebelumnya Polres Bontang mencatat 20 orang pelapor. Dari banyaknya korban yang melapor polisi baru akan menghitung pasti jumlah kerugian akibat investasi bodong berkedok usaha ayam ternak itu.
Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, saat ini tersangka R (27) masih terus dimintai keterangannya.
Selain itu polisi juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari para korban ke tersangka melalui rekening koran.
"Penipuan Apderis masih penelusuran aliran dana yang masuk. Karena disitu akan terbuka berapa riilnya dan jumlah korban yang berinvestasi. Sekarang sudah 70 pelapor," ucap Iptu Hari Supranoto, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).
Lebih lanjut, polisi juga masih belum ada menetapkan tersangka lain dari kasus investasi bodong. Lebih lanjut Iptu Hari juga belum bisa merilis jumlah kerugian yang disebabkan investasi bodong tersbut.
Karena untuk menghitung harus dilihat dari keterangan para korban. Kerugian dalam bentuk profit putaran investasi tidak dihitung.
"Untuk teraangka masih 1 orang. Berapa kerugian dan uang itu dimasukkan ke mana. Kita memilah investasi ini ada murni uang yang masuk dan profit yang diterima. Kita tidak mencampurkan," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?