SuaraKaltim.id - Pengamat hukum menyebut ada beberapa opsi pengembalian kerugian korban investasi bodong, Apderis di Bontang. Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho mengatakan, para korban bisa menempuh penyelesaian perkara hukum perdata.
Namun, proses ini akan membutuhkan waktu dan kesabaran bagi para korban. Seperti misalnya para korban harus memiliki kuasa hukum dan memastikan semua bukti-bukti pokok perkara perdatanya terpenuhi.
Selain itu, korban juga perlu memahami lebih dalam terkait perjanjian bersama terduga pelaku. Menurutnya kasus yang menjerat korban investasi bodong ini menggunakan skema ponzi.
Untuk diketahui skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, bukan dari keuntungan diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara
Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan. Secara aspek hukum pidana skema piramida atau ponzi dilarang.
Itu diatur pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Di mana, menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Larangan itu juga tercantum dalam pasal 21 Huruf K Permendag Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi barang secara langsung. Bahkan bentuk pemasaran dengan skema piramida juga dilarang.
"Jadi korban bisa meminta haknya dengan mengugat secara perdata. Tapi prosesnya panjang. Butuh kesabaran dan juga biaya," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Kemudian, bisa saja korban investasi bodong mendapat kerugian melalui proses hukum pidana. Kendati begitu keputusan final tersangka diminta ganti rugi dari majelis hakim.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kaltim untuk 2023 Sebesar Rp 18,78 Triliun
Semisal seerti kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Dimana para korban bisa mendapat ganti rugi dari penyitaan aset dari keputusan pengadilan.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Bank BJB, KPK Sebut Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah
-
Danantara Kelola Rp14.000 T: Berkah Ekonomi atau Bom Waktu Konflik Jabatan?
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
EBT Masuk Gelombang Kedua, ESDM Sebut Migas Jadi Prioritas Investasi Danantara
-
Menteri Investasi Carikan Lokasi Pabrik untuk Vinfast, Bukannya Sudah Peletakan Batu Pertama di Subang?
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
-
Benarkah Daus Meninggal Karena Penyakit? Keluarga Curigai Dugaan Penyiksaan di Lapas