SuaraKaltim.id - Pengamat hukum menyebut ada beberapa opsi pengembalian kerugian korban investasi bodong, Apderis di Bontang. Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho mengatakan, para korban bisa menempuh penyelesaian perkara hukum perdata.
Namun, proses ini akan membutuhkan waktu dan kesabaran bagi para korban. Seperti misalnya para korban harus memiliki kuasa hukum dan memastikan semua bukti-bukti pokok perkara perdatanya terpenuhi.
Selain itu, korban juga perlu memahami lebih dalam terkait perjanjian bersama terduga pelaku. Menurutnya kasus yang menjerat korban investasi bodong ini menggunakan skema ponzi.
Untuk diketahui skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, bukan dari keuntungan diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan. Secara aspek hukum pidana skema piramida atau ponzi dilarang.
Itu diatur pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Di mana, menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Larangan itu juga tercantum dalam pasal 21 Huruf K Permendag Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi barang secara langsung. Bahkan bentuk pemasaran dengan skema piramida juga dilarang.
"Jadi korban bisa meminta haknya dengan mengugat secara perdata. Tapi prosesnya panjang. Butuh kesabaran dan juga biaya," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Kemudian, bisa saja korban investasi bodong mendapat kerugian melalui proses hukum pidana. Kendati begitu keputusan final tersangka diminta ganti rugi dari majelis hakim.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara
Semisal seerti kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Dimana para korban bisa mendapat ganti rugi dari penyitaan aset dari keputusan pengadilan.
"Pidana merupakan langkah terakhir. Kalau perdata akan prosesnya panjang. Cuman pidana berisiko barang yang disita sulit kembali. Tergantung putusan majelis hakim," sambungnya.
Kata sulung, di Indonesia investasi bodong jadi momok atau tren buruk. Pasalnya warga paling mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dari modal yang masuk.
Dengan begitu, warga Harus teliti dalam berinvestasi. Ciri-ciri investasi bodong misalnya dengan keuntungan besar. Apalagi dengan durasi waktu yang cukup singkat.
Lebih baik warga diminta untuk menghindar. Jangan sampai ada persoalan buruk yang akan menimpa mereka seperti kasus ratusan korban yang saat ini masih belum diketshui hak didapat kembali.
"Kita merasa kalau sudah dikasih janji dengan orang yang dikenal cepat percaya. Padahal harusnya kita berhati-hati. Jangan tergiur," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
-
Helmi Abdullah Ungkap Pesan Khusus Prabowo, Isyarat Maju Pilkada Samarinda?