SuaraKaltim.id - Pengamat hukum menyebut ada beberapa opsi pengembalian kerugian korban investasi bodong, Apderis di Bontang. Pengamat Hukum Unmul Sulung Nugroho mengatakan, para korban bisa menempuh penyelesaian perkara hukum perdata.
Namun, proses ini akan membutuhkan waktu dan kesabaran bagi para korban. Seperti misalnya para korban harus memiliki kuasa hukum dan memastikan semua bukti-bukti pokok perkara perdatanya terpenuhi.
Selain itu, korban juga perlu memahami lebih dalam terkait perjanjian bersama terduga pelaku. Menurutnya kasus yang menjerat korban investasi bodong ini menggunakan skema ponzi.
Untuk diketahui skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Artinya, bukan dari keuntungan diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema ini tentunya merugikan bagi para investor baru. Mau tidak mau para korban selalu dirugikan. Secara aspek hukum pidana skema piramida atau ponzi dilarang.
Itu diatur pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014. Di mana, menyebutkan pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang.
Larangan itu juga tercantum dalam pasal 21 Huruf K Permendag Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi barang secara langsung. Bahkan bentuk pemasaran dengan skema piramida juga dilarang.
"Jadi korban bisa meminta haknya dengan mengugat secara perdata. Tapi prosesnya panjang. Butuh kesabaran dan juga biaya," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/12/2023).
Kemudian, bisa saja korban investasi bodong mendapat kerugian melalui proses hukum pidana. Kendati begitu keputusan final tersangka diminta ganti rugi dari majelis hakim.
Baca Juga: PKS Tegas Tolak IKN Pindah di Kaltim, Pengamat Unmul: Bisa Jadi Akan Ada Peralihan Suara
Semisal seerti kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Dimana para korban bisa mendapat ganti rugi dari penyitaan aset dari keputusan pengadilan.
"Pidana merupakan langkah terakhir. Kalau perdata akan prosesnya panjang. Cuman pidana berisiko barang yang disita sulit kembali. Tergantung putusan majelis hakim," sambungnya.
Kata sulung, di Indonesia investasi bodong jadi momok atau tren buruk. Pasalnya warga paling mudah terjerat iming-iming keuntungan besar dari modal yang masuk.
Dengan begitu, warga Harus teliti dalam berinvestasi. Ciri-ciri investasi bodong misalnya dengan keuntungan besar. Apalagi dengan durasi waktu yang cukup singkat.
Lebih baik warga diminta untuk menghindar. Jangan sampai ada persoalan buruk yang akan menimpa mereka seperti kasus ratusan korban yang saat ini masih belum diketshui hak didapat kembali.
"Kita merasa kalau sudah dikasih janji dengan orang yang dikenal cepat percaya. Padahal harusnya kita berhati-hati. Jangan tergiur," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian