SuaraKaltim.id - Penyidikan kasus investasi bodong ayam potong Apderis yang menyeret tersangka R (27) hanya fokus dengan tindak pidana saja. Bukan ke pengembalian kerugian para korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto. Ia mengatakan, sejumlah aset yang disita itu merupakan barang bukti.
Kemudian, nanti aset itu akan diserahkan ke negara. Alasannya, karena ranah pengembalian kerugian bukan berada di tangan Kepolisian.
"Kami tidak dalam ranah mengembalikan. Melainkan memproses pidana investasi bodongnya," ucap Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut, Iptu Hari menyarankan, para korban juga bisa menuntut pengembalian kerugian melalui hukum perdata.
Di dalam jalur tersebut bisa ditempuh agar para korban bisa mendapat haknya kembali. Saat ini polisi sudah menerima laporan hampir 100 orang korban.
Semua laporan itu kemudian diproses untuk mengetahui jumlah kerugian akibat praktik investasi bodong dari tersangka.
"Bisa tempuh jalur perdata kalau mau pengembalian kerugian. Nanti dari hasil penyitaan aset itu bisa untuk kembali tapi prosedurnya perdata," ujarnya.
Untuk diketahui Polres Bontang mulai menyita aset dari tersangka R. Terbukti dengan rumah mewah yang berada di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang sudah dipasang garis polisi.
Baca Juga: Pengamat Hukum Sebut Ada Beberapa Opsi Pengembalian Kerugian Korban Investasi Bodong Apderis
Rumah Mewah Tersangka Investasi Bodong Apderis Disita Polisi
Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyitaan aset tersangka kasus investasi bodong, Apderis, berinisial R (27). Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan aset yang disita meliputi rumah besar dan perabotan. Penyitaan terbukti dengan adanya pemasangan garis polisi yang mengelilingi rumah tersangka di Jalan Dewi Sartika dekat TK Negeri 1 Bontang.
"Rumah mewah tersangka sudah kami sita. Lengkap dengan isinya. Jadi ini kasus sudah mulai melakukan penelusuran aset," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, untuk aset lainnya polisi belum bisa membeberkan mana saja yang sudah disita. Untuk saat ini, kata Iptu Hari, penyidik masih ingin menuntaskan pemberkasan dan inventarisasi keterangan para korban.
Termasuk jumlah kerugian akibat kasus investasi bodong yang sudah menjerat hampir 100 korban. Polisi juga mengaku sampai saat ini masih memproses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
Terkini
-
Cara Cek BLT Kesra Rp900 Ribu di Situs Cekbansos Kemensos
-
4 Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Makeup Flawless dan Cerah Natural
-
Jauh dari Harapan, CSR di Kaltim Dinilai Gagal Mengurangi Jurang Kesejahteraan
-
Pemilik Tanah Tagih Kepastian, Pemkot Bontang Minta Bukti Legalitas
-
Lahan Warga Jadi Jalan 12 Meter, Ganti Rugi Tak Pernah Datang