SuaraKaltim.id - Melalui Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023, Pemkot Balikpapan melarang iklan rokok di fasilitas publik.
Di surat edaran itu memuat penjelasan bahwa tidak ada lagi izin iklan rokok yang diberikan untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Balikpapan.
Namun larangan tersebut tampaknya berseberangan dengan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Melansir presisi.co--jaringan suara.com, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyayangkan kebijakan ini dan diperlukan kajian.
"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat awak media, Jumat (15/12/2023).
Selain pemprov, anggota DPRD Kaltim atau Ketua Fraksi PKB-Hanura juga mempertanyakan dasar regulasi menolak iklan rokok oleh pemkot.
Menurut dia iklan rokok adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan dari pajak iklan disamping restoran dan hotel.
"Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota Perdagangan kah atau kota industri," sebutnya.
Lanjut dia, Pemkot Balikpapan tidak melarang total reklame atau iklan rokok tersebut.
Baca Juga: DKK Ingatkan Prokes, Dua Orang Warga Balikpapan Terpapar Covid-19
"Karena itu sumber PAD. Yang perlu adalah mendorong penertiban. Seperti Kepala OPD membidangi yang membidangi pendapatan itu, Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu," menurut Udin.
"Tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.
Ia siap bersedia memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan terkait regulasi itu.
"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Sorot Semrawutnya Kota Balikpapan, Banjarmasin hingga Bogor: Tak Ada Bedanya, Isinya Spanduk
-
Pendampingan PNM Dirasakan Langsung oleh Perempuan Pesisir Kaltim
-
Proyek Kilang RDMP Balikpapan Habiskan 115 Ribu Ton Semen
-
Dukung Net Zero Emission, Kilang Balikpapan Resmi Produksi BBM Standar Euro 5
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar