SuaraKaltim.id - Melalui Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023, Pemkot Balikpapan melarang iklan rokok di fasilitas publik.
Di surat edaran itu memuat penjelasan bahwa tidak ada lagi izin iklan rokok yang diberikan untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Balikpapan.
Namun larangan tersebut tampaknya berseberangan dengan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim).
Melansir presisi.co--jaringan suara.com, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyayangkan kebijakan ini dan diperlukan kajian.
"Sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim," kata Akmal Malik membalas pesan singkat awak media, Jumat (15/12/2023).
Selain pemprov, anggota DPRD Kaltim atau Ketua Fraksi PKB-Hanura juga mempertanyakan dasar regulasi menolak iklan rokok oleh pemkot.
Menurut dia iklan rokok adalah sumber pendapatan asli daerah (PAD) Balikpapan dari pajak iklan disamping restoran dan hotel.
"Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota Perdagangan kah atau kota industri," sebutnya.
Lanjut dia, Pemkot Balikpapan tidak melarang total reklame atau iklan rokok tersebut.
Baca Juga: DKK Ingatkan Prokes, Dua Orang Warga Balikpapan Terpapar Covid-19
"Karena itu sumber PAD. Yang perlu adalah mendorong penertiban. Seperti Kepala OPD membidangi yang membidangi pendapatan itu, Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu," menurut Udin.
"Tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.
Ia siap bersedia memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan terkait regulasi itu.
"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Kilang Balikpapan Beres, Bahlil Yakin Indonesia Tak Perlu Impor Solar Lagi
-
Dijamu Persiba, Kendal Tornado FC Ingin Lanjutkan Tren Positif dan Intip Peluang ke Papan Atas
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Lewat Mandatori B50 dan RDMP Kilang Balikpapan, Bahlil Optimis Indonesia Surplus 4 juta Ton Solar!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga
-
3 Mobil Bekas Toyota 7 Seater Nyaman buat Keluarga, dari Murah hingga Mewah