SuaraKaltim.id - Video ajudan Bupati Kutai Barat menganiaya sopir truk di tengah jalan tepatnya di Jembatan Kinong, Kampung Jenang Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, Pada Rabu (20/12/2023) viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang sopir menghentikan truk yang dikendarainya di pinggir jalan.
Tak lama kemudian, seorang pria yang merupakan ajudan Bupati Kutai Barat, F.X. Yapan mendatangi sopir tersebut. Ajudan Bupati tersebut tampak memaksa sang sopir truk untuk turun dengan menarik tangan korban.
Akibat tarikan ajudan tersebut, korban pun jatuh ke jalan. Setelah jatuh, sang ajudan bupati dengan brutal menendang bagian wajah korban sopir truk tersebut.
Sang sopir pun hanya pasrah dan tak melawan. Namun begitu, sang ajudan tetap menghajar sang sopir tanpa ampun. Lebih parah lagi, kejadian tersebut disaksian langsung oleh Bupati Kutai barat F.X Yapan.
Dalam video yang beredar, Bupati Kutai Barat FX. Yapan terlihat berusaha menghentikan penganiayaan yang dilakukan ajudannya terhadap sopir truk tersebut. Namun begitu, sang ajudan masih saja melayangkan beberapa tendangan kepada korban.
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh ajudan bupati, korban pun terkapar di jalan. Korban tampak tak berdaya hingga kesulitan untuk berdiri. Bagian mata korban bahkan tampak memar menghitam.
Para pengendara yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian pun berbondong-bondong membantu korban. Terdengar dari video yang beredar, warga nampak geram dengan kelakukan ajudan Bupati Kubar F.X Yapan.
"Wes ora nglawan lho diajar terus (sudah tidak melawan tetap dihajar)," ujar seorang warga dalam video yang dipantau suarakaltim.id, Kamis.
Berdasarkan keterangan dalam unggahan akun instagram @info_etam, kejadian penganiayaan tersebut disebabkan karena Rombongan Bupati Kubar Merasa tidak diberi jalan oleh korban. Padahal, kondisi jalan di lokasi kejadian cukup rusak sehingga sang sopir truk kesulitan untuk menepi.
Baca Juga: Oknum TNI Dilaporkan Aniaya Ketua KAMMI
Sementara itu, warganet yang menyaksikan video penganiayaan tersebut pun merasa geram. Sebagian warganet juga menyoroti F.X Yapan yang tidak membantu korban setelah dianiaya ajudannya.
"Jgn dipilih lg bupatinya dan hrus ada permintaan maaf scara langsung," ujar seorang netizen.
"Kalo mau marah marahi lah.... jangan main fisik kayak gt klo main fisik ya kriminal, siapapun pelakunya,boleh ya d proses tlong aja pak polisi. Smoga bapaknya ga papa," kata warganet lainnya.
"Pak Bup mohon izin itu bisa langsung ditindak, karena didepan mata kepala sendiri kekerasannya." pinta netizen.
Berita Terkait
-
Viral Video Dua Sejoli Mesum di Kafe, Netizen: Kayak Kucing
-
Oknum TNI Dilaporkan Aniaya Ketua KAMMI
-
Mantan TKW Dititipkan ke Panti Jompo Usai Uang Hasil Bekerja 40 Tahun Dihabiskan Anak
-
Tongkang Pengangkut Batu Bara Tabrak Keramba Warga di Kalsel, Netizen: Cair
-
Bu Uthi Minta Maaf Sudah Injak Al Quran: Ini Adalah Kebodohan Saya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!