SuaraKaltim.id - Di saat pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melakukan kesalahan dalam pencoblosan kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry belum lama ini.
“Selama surat suara tersedia, andaikata ketika pemilih mendapat surat suara itu tidak dalam kondisi sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi, maka yang bersangkutan boleh menukar, minta ganti surat suaranya atau terutama yang mungkin sudah memilih tapi salah coblos,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Semisal, pemilih melakukan kesalahan pada saat harusnya memilih DPRD Kota Balikpapan, tetapi pemilih mencoblos DPRD Provinsi tehadap calon ini, sehingga bisa minta ganti kepada KPPS selama surat suara tersedia.
Baca Juga: KPU Kukar Jamin Keselamatan Petugas Pemilu 2024
“Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi,” ucapnya.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu surat suara cadangan disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Jumlah DPT maksimalnya dalam satu TPS sebanyak 300, maka dua persennya adalah enam.
“Jadi yang disiapkan surat suara utama 300 dan surat cadangan adalah enam,” ungkapnya.
Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka langsung dicatat dan masuk dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan dan itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia.
“Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, sehingga saya meminta kepada partai politik untuk memastikan konsetuennya untuk tidak salah coblos. Pastikan benar-benar surat suaranya,” terangnya.
Baca Juga: Persiba Balikpapan Siap Mati-matian Demi Hindari Degradasi
Nantinya sebelum melakukan pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah cadangan yang diterima.
“Jadikan orang akan sama-sama tau,” imbuhnya.
Untuk diketahui, DPT minimum di Kota Balikpapan sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang pemuktahiran data pemilih, harus dimaksimalkan 300 kalau pun harus bergeser di 280-290 pemilih.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
-
Cegah Pemilu Curang, Komisi II DPR Dukung Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024
-
KPU Klaim Sirekap Buat Pilkada Lebih Canggih dari Pemilu: Sudah Ada Aritematika Guard
-
Keahlian Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel Jadi Sorotan, 3 Orang Mantan Timsel KPU
-
Pindah Domisili? Begini Cara Pindah TPS untuk Pilkada 2024
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Unik dan Sehat! Sporturism Kaltim Tawarkan Pengalaman Olahraga Sambil Petik Buah
-
Hadi Mulyadi: Pemprov Kaltim Terus Wujudkan Akses Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD