SuaraKaltim.id - Di saat pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melakukan kesalahan dalam pencoblosan kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry belum lama ini.
“Selama surat suara tersedia, andaikata ketika pemilih mendapat surat suara itu tidak dalam kondisi sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi, maka yang bersangkutan boleh menukar, minta ganti surat suaranya atau terutama yang mungkin sudah memilih tapi salah coblos,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Semisal, pemilih melakukan kesalahan pada saat harusnya memilih DPRD Kota Balikpapan, tetapi pemilih mencoblos DPRD Provinsi tehadap calon ini, sehingga bisa minta ganti kepada KPPS selama surat suara tersedia.
“Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi,” ucapnya.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu surat suara cadangan disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Jumlah DPT maksimalnya dalam satu TPS sebanyak 300, maka dua persennya adalah enam.
“Jadi yang disiapkan surat suara utama 300 dan surat cadangan adalah enam,” ungkapnya.
Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka langsung dicatat dan masuk dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan dan itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia.
“Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, sehingga saya meminta kepada partai politik untuk memastikan konsetuennya untuk tidak salah coblos. Pastikan benar-benar surat suaranya,” terangnya.
Baca Juga: KPU Kukar Jamin Keselamatan Petugas Pemilu 2024
Nantinya sebelum melakukan pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah cadangan yang diterima.
“Jadikan orang akan sama-sama tau,” imbuhnya.
Untuk diketahui, DPT minimum di Kota Balikpapan sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang pemuktahiran data pemilih, harus dimaksimalkan 300 kalau pun harus bergeser di 280-290 pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga