SuaraKaltim.id - Di saat pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, melakukan kesalahan dalam pencoblosan kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry belum lama ini.
“Selama surat suara tersedia, andaikata ketika pemilih mendapat surat suara itu tidak dalam kondisi sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi, maka yang bersangkutan boleh menukar, minta ganti surat suaranya atau terutama yang mungkin sudah memilih tapi salah coblos,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Semisal, pemilih melakukan kesalahan pada saat harusnya memilih DPRD Kota Balikpapan, tetapi pemilih mencoblos DPRD Provinsi tehadap calon ini, sehingga bisa minta ganti kepada KPPS selama surat suara tersedia.
“Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi,” ucapnya.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu surat suara cadangan disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Jumlah DPT maksimalnya dalam satu TPS sebanyak 300, maka dua persennya adalah enam.
“Jadi yang disiapkan surat suara utama 300 dan surat cadangan adalah enam,” ungkapnya.
Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka langsung dicatat dan masuk dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan dan itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia.
“Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, sehingga saya meminta kepada partai politik untuk memastikan konsetuennya untuk tidak salah coblos. Pastikan benar-benar surat suaranya,” terangnya.
Baca Juga: KPU Kukar Jamin Keselamatan Petugas Pemilu 2024
Nantinya sebelum melakukan pemilihan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah cadangan yang diterima.
“Jadikan orang akan sama-sama tau,” imbuhnya.
Untuk diketahui, DPT minimum di Kota Balikpapan sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang pemuktahiran data pemilih, harus dimaksimalkan 300 kalau pun harus bergeser di 280-290 pemilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Akademisi Soroti Gaya Komunikasi Gubernur Kaltim Batasi Wawancara Isu Sensitif
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Bejo, Sapi Seberat 1 Ton Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Samarinda
-
Kebijakan Ekspor Terpusat: Harga Sawit di Kutim Hancur saat Harga Pupuk Meroket
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara