Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 02 Januari 2024 | 11:45 WIB
Kondisi pekerjaan konstruksi proyek longsoran di Jalan Ir Soekarno Hatta, Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Proyek pembangunan longsoran di Jalan Soekarno-Hatta mendapat, Bontang mendapat pemberian kesempatan selama 50 hari kedepan.

Hal itu disampaikan Kabid Bina Marga PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin. Katanya, pemberian kesempatan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama. 

Dengan begitu, kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 15 milar tersebut akan berlanjut hingga Februari 2024 mendatang.

"Diberi kesempatan hingga 50 hari ke depan. Sudah hasil kesepakatan. Karena kan secara aturan juga bisa selama Kontraktor mampu menyelesaikan pengerjaan," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024). 

Baca Juga: Kerusakan Logistik Pemilu di Bontang, Bawaslu Kaltim Imbau Kerja Sama KPU dengan Kepolisian dan Pelabuhan

Lebih lanjut, ia menuturkan pemberian kesempatan itu juga memiliki konsekuensi. Semisal dalam perhitungan denda diliat dari seperseribu dikali nilai kontrak

Kendati begitu dirinya enggan menjabarkan berapa nominal denda kepada PT Bangun Pilar Persada. Untuk diketahui, PT Bangun Pilar Persada sudah mendapatkan surat teguran ke-2 dari Pemkot Bontang. 

Hal itu dikarenakan pengerjaan yang sempat mengalami minus bahkan hingga 15 persen. Bahkan Pemkot Bontang juga sudah membayarkan uang pengerjaan sebanyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya Anwar merincikan anggaran yang sudah diserap itu sudah termasuk jaminan uang muka 20 persen atau setara Rp 3 miliar. Kemudian pencairan kedua ada Rp 6 miliar atau setara 40 persen. Pencairan terakhir yaitu ada Rp 1 miliar. 

"Ada dendanya pasti. Kan diberikan kesempatan. Perhitungannya 1/1000x nilai kontrak. Jumlah pastinya saya tidak hafal," pungkasnya.

Baca Juga: Alasan Sakit, Pemeriksaan Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Bontang Ditunda

Load More