SuaraKaltim.id - Proyek pembangunan longsoran di Jalan Soekarno-Hatta mendapat, Bontang mendapat pemberian kesempatan selama 50 hari kedepan.
Hal itu disampaikan Kabid Bina Marga PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin. Katanya, pemberian kesempatan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama.
Dengan begitu, kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 15 milar tersebut akan berlanjut hingga Februari 2024 mendatang.
"Diberi kesempatan hingga 50 hari ke depan. Sudah hasil kesepakatan. Karena kan secara aturan juga bisa selama Kontraktor mampu menyelesaikan pengerjaan," katanya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan pemberian kesempatan itu juga memiliki konsekuensi. Semisal dalam perhitungan denda diliat dari seperseribu dikali nilai kontrak.
Kendati begitu dirinya enggan menjabarkan berapa nominal denda kepada PT Bangun Pilar Persada. Untuk diketahui, PT Bangun Pilar Persada sudah mendapatkan surat teguran ke-2 dari Pemkot Bontang.
Hal itu dikarenakan pengerjaan yang sempat mengalami minus bahkan hingga 15 persen. Bahkan Pemkot Bontang juga sudah membayarkan uang pengerjaan sebanyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya Anwar merincikan anggaran yang sudah diserap itu sudah termasuk jaminan uang muka 20 persen atau setara Rp 3 miliar. Kemudian pencairan kedua ada Rp 6 miliar atau setara 40 persen. Pencairan terakhir yaitu ada Rp 1 miliar.
"Ada dendanya pasti. Kan diberikan kesempatan. Perhitungannya 1/1000x nilai kontrak. Jumlah pastinya saya tidak hafal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya