SuaraKaltim.id - Oknum pimpinan Ponpes tersangka kasus asusila resmi ditahan pada Rabu (03/01/2024) sekitar pukul 18.30 Wita lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
"Berdasarkan 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Penyidik meyakini untuk dilakukan penahanan sesuai Pasal 20 KUHPidana," ucap Iptu Hari Supranoto, dikutip Jumat (05/01/2024), dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Tahap awal penahana dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi sudah mempertimbangkan semua proses yang sudah dilalui.
Setelah ini Sat Reskrim akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang agar bisa diproses lebih lanjut.
Tersangka berinisial FM dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kita tahan selama 20 hari. Terus dari pasal yang disangkakan tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Asusila
Oknum pimpinan Pondok Pesantren akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila di Mapolres Bontang pada Rabu (03/01/2024) ini. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Ia mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita. Dari hasil konfirmasi dengan kuasa hukum tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati nya siap hadir.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Santri
"Hari ini dipanggil perdana. Kemarin sempat ditunda karena tersangka sakit. Tapi hari ini katanya bersedia hadir," kata Iptu Hari, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/01/2024).
Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.
Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.
"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.
Tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.
Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru