SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR.
HR diduga membagikan alat peraga kampanye (Algaka) berupa kalender saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham.
"Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujarnya, dsadur dari ANTARA, Senin (14/01/2024).
Musbah Ilham mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi pada saat HR melakukan kegiatan sosbang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Psikolog Unmul Sebut Kegagalan Pemilu Bisa Sebabkan Gangguan Mental Serius bagi Caleg
Bawaslu menyoroti penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Katanya, yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, namun hingga kini belum diputuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi," katanya.
Musbah Ilham menambahkan, kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim aktif tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.
Baca Juga: Segerombolan Pria Aniaya Warga di Kutim, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (Incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg pertahanan, namun harus tetap waspada.
"Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya.
Hari Dermanto menambahkan, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.
"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap, semua caleg dapat bersaing secara sehat dan jujur dalam Pemilu 2024, tanpa melakukan praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.
"Kami mengajak semua caleg untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan sampai ada yang menggunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu
-
4 Pilihan Sepatu Running Lokal Murah, Nyaman Dilengkapi Teknologi Terkini
-
5 Amplop DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu, Bantu-bantu Akhir Pekanmu!
-
4 Link DANA Kaget Terbaru Khusus Akhir Pekan, Ayo Buka Sebelum Kehabisan!
-
7 Manfaat Lendir Siput untuk Perawatan Kulit, Bikin Awet Muda dan Glowing