SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjaring 11.153 calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto belum lama ini. Ia juga membeberkan soal pengumuman pengawas TPS.
"Penetapan pengumuman pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan pada 22 Januari 2024," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/01/2024).
Hari mengatakan, tes wawancara calon pengawas TPS dilakukan paling lambat hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan agenda yang ditetapkan.
Baca Juga: Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka
Ia melanjutkan, usai pelantikan pengawas TPS, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali atau melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS, di agendakan pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.
Hal ini dilakukan karena ada beberapa kabupaten/kota yang jumlah pendaftar pengawas TPS-nya belum mencukupi jumlah TPS yang ada.
"Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada selisih 288 tps yang belum terisi pengawas TPS," katanya.
Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya tiga yang memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih banyak dari jumlah kebutuhan, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau.
Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih sedikit dari jumlah kebutuhan, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Penajam Paser Utara (PPU).
Baca Juga: TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler
"Kabupaten kota yang memiliki selisih pendaftar pengawas tps terbesar adalah Samarinda, yaitu minus 218. Diikuti oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sedangkan yang terkecil adalah Paser, yaitu minus 23," paparnya.
Hari mengatakan, untuk mengisi TPS yang masih kosong, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimal bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.
"Kami berharap dengan penurunan syarat usia ini, bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi pengawas tps. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.
Berita Terkait
-
Anggap Jadi Wapres Cuma untuk Persiapan Pemilu 2029, Rocky Gerung: Fungsi Gibran Itu Apa?
-
Selain Kudu Netral, Kapolda Metro Jaya Larang Anak Buahnya Tidur di Posko Paslon saat Jaga TPS 27 November
-
Ajak Masyarakat datang ke TPS 27 November, Habib Nabil Bicara Nasib Masa Depan Bogor
-
Derita Morowali: Lonjakan Penyakit dan Pencemaran Warnai Pilkada Sulteng
-
Apa Kata FORMASI soal Pemilu yang Ramah Disabilitas?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Edukasi dan Skrining Gizi: Upaya UI Ciptakan Generasi Sehat di IKN
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang