Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 16 Januari 2024 | 19:31 WIB
Patung peraga diorama tempat pemungutan suara (TPS) di kantor KPU Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menjaring 11.153 calon pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto belum lama ini. Ia juga membeberkan soal pengumuman pengawas TPS.

"Penetapan pengumuman pengawas TPS yang lolos akan diumumkan pada 18-19 Januari 2024. Pelantikan akan dilakukan pada 22 Januari 2024," ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa (16/01/2024).

Hari mengatakan, tes wawancara calon pengawas TPS dilakukan paling lambat hingga 17 Januari 2024, sesuai dengan agenda yang ditetapkan.

Baca Juga: Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka

Ia melanjutkan, usai pelantikan pengawas TPS, Bawaslu Kaltim akan membuka kembali atau melakukan perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas TPS, di agendakan pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

Hal ini dilakukan karena ada beberapa kabupaten/kota yang jumlah pendaftar pengawas TPS-nya belum mencukupi jumlah TPS yang ada.

"Jumlah TPS se-Kaltim 11.441, sedangkan jumlah pendaftar pengawas TPS 11.153. Jadi masih ada selisih 288 tps yang belum terisi pengawas TPS," katanya.

Hari menjelaskan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya tiga yang memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih banyak dari jumlah kebutuhan, yaitu Bontang, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Berau.

Sementara itu, 7 kabupaten/kota lainnya memiliki jumlah pendaftar pengawas TPS lebih sedikit dari jumlah kebutuhan, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Barat (Kubar), Paser, Mahakam Ulu (Mahulu), dan Penajam Paser Utara (PPU).

Baca Juga: TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler

"Kabupaten kota yang memiliki selisih pendaftar pengawas tps terbesar adalah Samarinda, yaitu minus 218. Diikuti oleh Kutai Timur, yaitu minus 158. Sedangkan yang terkecil adalah Paser, yaitu minus 23," paparnya.

Hari mengatakan, untuk mengisi TPS yang masih kosong, Bawaslu Kaltim akan menurunkan syarat usia minimal bagi pendaftar pengawas TPS menjadi 17 tahun.

"Kami berharap dengan penurunan syarat usia ini, bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi pengawas tps. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pemilu 2024," tuturnya.

Load More