SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR.
HR diduga membagikan alat peraga kampanye (Algaka) berupa kalender saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham.
"Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujarnya, dsadur dari ANTARA, Senin (14/01/2024).
Musbah Ilham mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi pada saat HR melakukan kegiatan sosbang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Psikolog Unmul Sebut Kegagalan Pemilu Bisa Sebabkan Gangguan Mental Serius bagi Caleg
Bawaslu menyoroti penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Katanya, yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, namun hingga kini belum diputuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi," katanya.
Musbah Ilham menambahkan, kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim aktif tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.
Baca Juga: Segerombolan Pria Aniaya Warga di Kutim, Polisi Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (Incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg pertahanan, namun harus tetap waspada.
"Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya.
Hari Dermanto menambahkan, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.
"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Ia berharap, semua caleg dapat bersaing secara sehat dan jujur dalam Pemilu 2024, tanpa melakukan praktik-praktik yang merugikan rakyat dan demokrasi.
"Kami mengajak semua caleg untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan moral dalam berkompetisi. Jangan sampai ada yang menggunakan cara-cara yang merusak citra Pemilu dan lembaga legislatif," lugasnya.
Berita Terkait
-
Momen Sherly Tjoanda Kampanye Ditemani Sang Putri, Kirim Pesan Menyentuh untuk Almarhum Benny Laos
-
Adu Mekanik Tim Kampanye Ahmad Luthfi vs Andika Perkasa, Dukungan Jokowi Lawan PDIP
-
Ribuan Warga Dogiyai Tumpah Ruah di Kampanye MeGe, Optimis Menang Satu Putaran
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Muncul ke Publik Pakai Baret Oranye, Anies Akhirnya All Out Kampanyekan Pram-Rano Jelang Pencoblosan 27 November
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
Terkini
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
1.202 TPS di Samarinda Siap Dijaga 2.404 Linmas