SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah meminta pekerja yang berasal dari luar domisili daerah tersebut dan kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30. Ia menegaskan, DPTb ditutup hari ini, Senin (15/01/2024).
"Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus IKN," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurutnya, DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, memiliki hak pilih dalam pemilu.
DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Rudiansyah mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus IKN saat ini hanya 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data tersebut telah disahkan oleh KPU RI.
"Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah. Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Kami hanya bisa melayani pendaftaran DPTb kategori H-30 sampai hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Pemilu tahun 2024 ini, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan merupakan penduduk lokal di suatu daerah.
Jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," paparnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Aman, Polda Kaltim Tangkap Terduga Pengancaman
Rudiansyah menambahkan, KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN, baik di bidang tambang, sawit, maupun konstruksi.
Tujuannya adalah untuk menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah.
Pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan proyek untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di IKN.
"Kami juga mengingatkan pekerja yang tidak sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas