SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah meminta pekerja yang berasal dari luar domisili daerah tersebut dan kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30. Ia menegaskan, DPTb ditutup hari ini, Senin (15/01/2024).
"Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus IKN," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurutnya, DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, memiliki hak pilih dalam pemilu.
DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Rudiansyah mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus IKN saat ini hanya 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data tersebut telah disahkan oleh KPU RI.
"Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah. Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Kami hanya bisa melayani pendaftaran DPTb kategori H-30 sampai hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Pemilu tahun 2024 ini, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan merupakan penduduk lokal di suatu daerah.
Jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," paparnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Aman, Polda Kaltim Tangkap Terduga Pengancaman
Rudiansyah menambahkan, KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN, baik di bidang tambang, sawit, maupun konstruksi.
Tujuannya adalah untuk menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah.
Pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan proyek untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di IKN.
"Kami juga mengingatkan pekerja yang tidak sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
BRI Hadirkan Kejutan Haru Bagi PMI Yuni Lestari di Taiwan Lewat Program "Tali Kasih"
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan 24 Jam Untuk PMI Lewat BRImo Taiwan
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Dikepung Api dan Asap, Dua Kompleks Perumahan Dekat Bandara Syamsudin Noor Terancam
-
Karhutla Mengintai, Bandara APT Pranoto Siaga Kabut Asap Ganggu Penerbangan