SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Rudiansyah meminta pekerja yang berasal dari luar domisili daerah tersebut dan kini bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk segera mendaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kategori H-30. Ia menegaskan, DPTb ditutup hari ini, Senin (15/01/2024).
"Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus IKN," katanya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Menurutnya, DPTb merupakan kategori pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, memiliki hak pilih dalam pemilu.
DPTb dibagi menjadi dua kategori, yaitu H-30 dan H-7. Kategori H-30 berlaku bagi pemilih yang mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Rudiansyah mengatakan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam TPS lokasi khusus IKN saat ini hanya 304 orang, yang tersebar dalam dua TPS. Data tersebut telah disahkan oleh KPU RI.
"Data pemilih di TPS lokasi khusus IKN sudah final dan tidak bisa diubah. Kami tidak bisa membuka tahapan pemutakhiran data tambahan lagi. Kami hanya bisa melayani pendaftaran DPTb kategori H-30 sampai hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada Pemilu tahun 2024 ini, KPU RI memberlakukan kebijakan baru terkait TPS lokasi khusus. Kebijakan ini ditujukan untuk mengakomodasi para pekerja yang bukan merupakan penduduk lokal di suatu daerah.
Jika pekerja tersebut tidak mendaftar dalam DPT TPS Lokasi khusus, maka mereka masih bisa mendaftar dalam DPTb kategori H-30, yaitu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah DPTb yang terlalu banyak, seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Dengan adanya TPS lokasi khusus, kami bisa menempatkan pemilih sesuai dengan lokasi kerjanya, tidak perlu ditumpuk di satu tempat," paparnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Aman, Polda Kaltim Tangkap Terduga Pengancaman
Rudiansyah menambahkan, KPU Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di IKN, baik di bidang tambang, sawit, maupun konstruksi.
Tujuannya adalah untuk menginformasikan tentang mekanisme pendaftaran DPTb bagi pekerja yang berasal dari luar daerah.
Pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa pihak dan proyek untuk sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di IKN.
"Kami juga mengingatkan pekerja yang tidak sempat mendaftar sebelumnya, agar tidak melewatkan kesempatan ini," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga