SuaraKaltim.id - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) periode awal tahun atau pada 1 - 15 Januari 2024 mengalami kenaikan. Yakni, dari Rp 2.292,70 per kg menjadi Rp 2.304,41 per kg.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim Ahmad Muzakkir. Ia merincikan, pada 16 - 31 Desember 2023, harga TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 10 tahun ke atas sebesar Rp 2.292,70 per kg.
"Namun di periode 1-15 Januari ini naik menjadi Rp2.304,41 per kg," katanya, disadur dari ANTARA, Senin (15/01/2024).
Ia yang juga Ketua Tim Penetapan Harga TBS Kaltim ini menjelaskan, penetapan harga TBS yang dilakukan per dua pekan ini bertujuan untuk mengayomi pekebun kelapa sawit.
Pengayoman kepada pekebun dilakukan agar harga TBS tidak terlalu rendah, sedangkan bagi perusahaan agar harga tidak terlalu tinggi, sehingga terjadi keseimbangan antara petani dan pembeli.
"Harga sebesar Rp 2.304,41 per kg ini hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan.120/1/2018," jelasnya.
Lalu, harga bagi pekebun yang belum bermitra, bisa saja lebih rendah, sehingga ia mengajak pekebun sawit rakyat untuk bermitra, agar bisa memperkuat kelembagaan sekaligus harga TBS tidak dipermainkan oleh tengkulak di periode mendatang.
Ia juga mengatakan, penetapan harga TBS dilakukan oleh tim dari lintas sektor, karena untuk memberikan perlindungan bagi pekebun dalam memperoleh harga yang wajar, sekaligus untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan.
Sedangkan rincian harga TBS yang dipanen dari pohon umur di bawah 10 tahun, yakni dari pohon umur tanam 3 tahun seharga Rp 2.032,37 per kg, dari pohon umur 4 tahun Rp 2.171,67, umur 5 tahun Rp 2.181,03, dari umur 6 tahun Rp 2.203,60 per kg.
Baca Juga: UMKM Kaltim Jadi Pilar Ekonomi Menyambut IKN
Kemudian TBS yang dipanen dari pohon kelapa sawit umur 7 tahun Rp 2.216,28 per kg, umur 8 tahun Rp 2.233,39 per kg, dan TBS dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp 2.277,40 per kg.
"Sedangkan harga crude palm oil atau minyak nabati ditetapkan seharga Rp 10.906,48 per kg, kemudian harga kernel atau biji sawit ditetapkan seharga Rp 4.944,97 per kg," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap