SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat anggota DPRD provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham belum lama ini.
"Ada tiga pasal yang kami pertimbangkan berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Regulasi yang pihaknya pertimbangkan yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, terkait menggunakan fasilitas negara, Pasal 521 UU pemilu tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
Namun, setelah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, kemudian ahli pidana dari Balikapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial Jakarta, Musbah mengaku mendapat jawaban yang berbeda.
"Kami minta keterangan kepada ahli pidana di Balikpapan, apakah anggota legislatif itu termasuk pejabat negara," tutur Musbah.
Ternyata, terus Musbah, berdasarkan pernyataan ahli pidana bahwa menurut UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang ASN, anggota legislatif bukan bagian dari pejabat negara. Pihak Bawaslu kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu
Namun, dalam rapat yang digelar pada 15-16 Januari 2024, dari polisi dan jaksa, menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 521 UU Pemilu.
"Polisi dan jaksa berdalih bahwa berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2), fasilitas negara bisa digunakan pada saat hari Minggu atau hari libur," papar Musbah.
Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu
Padahal, menurut PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33, bahan kampanye tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah.
Akibatnya, kata Musbah, Bawaslu Kutai Timur tidak bisa melanjutkan penanganan kasus ini, karena tidak ada kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami menyayangkan keputusan ini, karena kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini" sebut Musbah.
Bawaslu bermaksud ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,
Menurut Musbah, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye kalender dan kartu nama serta buku sosial wawasan kebangsaan," ujar Musbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas