Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 17 Januari 2024 | 16:45 WIB
Ilustrasi pelanggaran pemilu. [Ist]

Kejadian itu ditemukan oleh Panwascam yang kebetulan memantau di desa Sidomulyo, sehingga mereka mengumpulkan semua buktinya dan membuat formulir pengawasan.

Musbah menjelaskan, Panwascam Sidomulyo kemudian menetapkan temuan tersebut sebagai temuan kecamatan dan menyurat ke Bawaslu Kutim dengan dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Musbah, Bawaslu Kutim, polisi, dan jaksa sepakat untuk mencari bukti-bukti pasal apa yang akan dikenakan kepada Harun Al Rasyid.

Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu

Load More