SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten pada dua daerah pemilihan (Dapil). Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid belum lama ini.
"Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 lembar surat suara untuk dapil II dan dapil III," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Ia mengatakan, Dapil II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sedangkan, dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Adanya kekurangan tersebut, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta kiriman surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ada.
"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi Kaltim," ucapnya.
Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi. Qoyim menjelaskan berbeda jika kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih.
Ia mencontohkan, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. Tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai dengan data.
Qoyim menuturkan, agar pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara.
Baca Juga: TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler
"Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis, " katanya.
Adapun distribusi logistik pemilu ke 10 kecamatan di Kabupaten Paser sesuai jadwal pada 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pencoblosan, logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Qoyim menyebutkan pada pemilu serentak 2024, KPU Paser telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.377 pemilih yang tersebar di 846 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan data tersebut jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Paser sebesar jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan di TPS," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
7 Rekomendasi HP 1 Jutaan, Spek Mumpuni dengan Fitur Cocok buat Pelajar
-
Mirip iPhone 17, Infinix Note 60 Pro Dilengkapi Fitur Notifikasi di Modul Kamera
-
CEK FAKTA: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5-28 Februari, Benarkah?
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim