SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser mengalami kekurangan surat suara sebanyak 638 lembar untuk calon legislatif kabupaten pada dua daerah pemilihan (Dapil). Hal itu disampaikan Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid belum lama ini.
"Tadi dapat laporan dari sekretariat, ada kekurangan 638 lembar surat suara untuk dapil II dan dapil III," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Ia mengatakan, Dapil II meliputi Kecamatan Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam dan Muara Samu. Sedangkan, dapil III meliputi wilayah kecamatan Long Kali dan Long Ikis.
Adanya kekurangan tersebut, KPU Paser segera berkirim surat ke percetakan meminta kiriman surat suara sesuai dengan jumlah kekurangan yang ada.
"Kami meminta secepatnya ke percetakan di Surabaya, surat permintaan ini ditembuskan ke KPU Pusat dan Provinsi Kaltim," ucapnya.
Menurutnya jika terjadi kekurangan surat suara Caleg kabupaten/kota memang harus mencetak lagi. Qoyim menjelaskan berbeda jika kekurangan adalah surat suara untuk DPR, DPRD Provinsi atau DPD atau Presiden, bisa meminta ke kabupaten lain yang berlebih.
Ia mencontohkan, seperti Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih satu dapil dengan Paser untuk DPRD Provinsi.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini proses pelipatan surat suara sudah selesai dilakukan. Tinggal melakukan pengecekan kembali untuk memastikan jumlahnya telah sesuai dengan data.
Qoyim menuturkan, agar pengecekan surat suara dilakukan sebanyak lima kali pengecekan, dimulai saat pelipatan, setelah pelipatan, sebelum dimasukkan ke amplop surat suara, sebelum dimasukkan ke kotak suara hingga sebelum disegel kotak surat suara.
Baca Juga: TPS Khusus di IKN, Fasilitasi Pemilih yang Sulit Menjangkau TPS Reguler
"Kerja KPU terkait logistik pemilu harus menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat waktu dan tepat jenis, " katanya.
Adapun distribusi logistik pemilu ke 10 kecamatan di Kabupaten Paser sesuai jadwal pada 10 Februari 2024 atau tiga hari sebelum pencoblosan, logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Qoyim menyebutkan pada pemilu serentak 2024, KPU Paser telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 211.377 pemilih yang tersebar di 846 tempat pemungutan suara (TPS).
"Dengan data tersebut jumlah surat suara yang diterima KPU Kabupaten Paser sebesar jumlah DPT ditambah dua persen surat suara cadangan di TPS," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
4 Mobil Bekas Toyota Kemewahan di Atas Avanza, Kabin Nyaman Pilihan Keluarga
-
4 Mobil Bekas Murah dengan Captain Seat, Kabinnya Luas Nyaman buat Keluarga
-
10 Prompt Gemini AI Malam Tahun Baru Bersama Teman, Foto Dijamin Sinematik!
-
6 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta, Tangguh untuk Harian dan Perjalanan Jauh
-
Berbagi Kasih di Momen Natal, Kehangatan untuk Penghuni Pusat Rehabilitasi