Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 18 Januari 2024 | 15:00 WIB
ASN yang diamankan Kejari Kutim dalam korupsi pengadaan solar cell Rp 16 Miliar. [Ist]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) terkait proyek pengadaan solar cell senilai Rp 16 Miliar.  

Untuk diketahui, solar cell yang dibeli dengan anggaran besar tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan fasilitas di sekolah-sekolah di Kutai Barat (Kubar).

Melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, kasus ini mencuat setelah pihak berwenang melakukan serangkaian penyelidikan mendalam yang berujung pada penahanan oknum ASN tersebut pada Kamis (18/01/2024).

Oknum ini diduga telah melakukan berbagai manipulasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 16 Miliar.

Baca Juga: Oknum Pimpinan Ponpes Bontang Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Asusila

Selain ASN berinisial AE yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, Kejari juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Di antaranya adalah RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim, dan R selaku direktur CV Dua Putra yang terlibat sebagai rekanan proyek. Keduanya saat ini menjadi buronan dan sedang dikejar oleh pihak kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kutim, Michael Tambunan menegaskan AE resmi menjadi tersangka setelah penyelidikan mengumpulkan cukup bukti.

Pihak kejaksaan menemukan bukti-bukti manipulasi data dan mark-up anggaran dalam pengadaan solar cell pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16 Miliar lebih.

Kasus ini bermula pada 2020, saat Disdik Kutim mengalokasikan anggaran Rp 80 Miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Segerombolan Pria Aniaya Warga di Kutim, Polisi Turun Tangan

Dari jumlah tersebut, Rp 24 Miliar dianggarkan khusus untuk pengadaan solar cell. Namun, terdapat dugaan mark-up yang dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Kejari Kutim terus melakukan investigasi untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang saat ini berada di luar daerah.

Load More