SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat anggota DPRD provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham belum lama ini.
"Ada tiga pasal yang kami pertimbangkan berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Regulasi yang pihaknya pertimbangkan yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, terkait menggunakan fasilitas negara, Pasal 521 UU pemilu tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
Namun, setelah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, kemudian ahli pidana dari Balikapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial Jakarta, Musbah mengaku mendapat jawaban yang berbeda.
"Kami minta keterangan kepada ahli pidana di Balikpapan, apakah anggota legislatif itu termasuk pejabat negara," tutur Musbah.
Ternyata, terus Musbah, berdasarkan pernyataan ahli pidana bahwa menurut UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang ASN, anggota legislatif bukan bagian dari pejabat negara. Pihak Bawaslu kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu
Namun, dalam rapat yang digelar pada 15-16 Januari 2024, dari polisi dan jaksa, menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 521 UU Pemilu.
"Polisi dan jaksa berdalih bahwa berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2), fasilitas negara bisa digunakan pada saat hari Minggu atau hari libur," papar Musbah.
Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu
Padahal, menurut PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33, bahan kampanye tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah.
Akibatnya, kata Musbah, Bawaslu Kutai Timur tidak bisa melanjutkan penanganan kasus ini, karena tidak ada kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami menyayangkan keputusan ini, karena kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini" sebut Musbah.
Bawaslu bermaksud ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,
Menurut Musbah, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye kalender dan kartu nama serta buku sosial wawasan kebangsaan," ujar Musbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan