SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat anggota DPRD provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham belum lama ini.
"Ada tiga pasal yang kami pertimbangkan berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Regulasi yang pihaknya pertimbangkan yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, terkait menggunakan fasilitas negara, Pasal 521 UU pemilu tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
Namun, setelah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, kemudian ahli pidana dari Balikapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial Jakarta, Musbah mengaku mendapat jawaban yang berbeda.
"Kami minta keterangan kepada ahli pidana di Balikpapan, apakah anggota legislatif itu termasuk pejabat negara," tutur Musbah.
Ternyata, terus Musbah, berdasarkan pernyataan ahli pidana bahwa menurut UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang ASN, anggota legislatif bukan bagian dari pejabat negara. Pihak Bawaslu kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu
Namun, dalam rapat yang digelar pada 15-16 Januari 2024, dari polisi dan jaksa, menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 521 UU Pemilu.
"Polisi dan jaksa berdalih bahwa berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2), fasilitas negara bisa digunakan pada saat hari Minggu atau hari libur," papar Musbah.
Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu
Padahal, menurut PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33, bahan kampanye tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah.
Akibatnya, kata Musbah, Bawaslu Kutai Timur tidak bisa melanjutkan penanganan kasus ini, karena tidak ada kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami menyayangkan keputusan ini, karena kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini" sebut Musbah.
Bawaslu bermaksud ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,
Menurut Musbah, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye kalender dan kartu nama serta buku sosial wawasan kebangsaan," ujar Musbah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu