Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 31 Januari 2024 | 15:48 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Bontang Basri Rase ikut melakukan gugatan soal masa jabatan kepala daerah yang terpangkas 2 tahun 6 bulan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Basri tidak sendiri, ada 10 kepala daerah lainnya yang resmi menggugat MK karena merasa tidak adil lantaran masa jabatan dipangkas karena Pilkada serentak 2024.

Kepala daerah yang menggugat di antaranya Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, dan Walikota Bukittinggi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pertimbangan pertama ialah ketidakadilan. Inisiasi ini berdasarkan forum tinggi dari Kepala Daerah. 

Baca Juga: Basri Rase Berencana, Boyong Seluruh RT Ikut Bimtek di Luar Daerah

Apalagi masa kepemimpinan dirinya hingga 2026. Artinya saat berhenti di 2024 ini dinilai tidak relevan. Apalagi sampai ada Penanggung Jawab (Pj) kepala daerah. 

"Saya ikut menggugat. Ini untuk rasa keadilan kami yang masa bakti harusnya sampai 2026. Makanya bersama 10 Kepala Daerah kita gugat ke MK," ucap Basri, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/01/2024). 

Dari 270 Kepala Daerah separuhnya merasa tak adil. Basri bilang solusi sudah disampaikan ke Kemendagri. 

Untuk itu pada kepala daerah yang terpilih 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang. Ini lah alasan kenapa perlu adanya gugatan tersebut ke MK. 

"Gugatan sudah masuk. Jadi memang kita tawarkan solusi. Kalau kita di 2020 terpilih harusnya Pilkada berlangsung di 2025," pungkasnya.

Baca Juga: Anggaran Rp 34,8 Miliar Digelontorkan Pemkot Bontang untuk Pilkada Nanti

Load More