Marbun menegaskan hasil harus sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan, terutama dalam proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat.
"Yang jelas, apa yang kami susun enggak sesuai seperti yang kita harapkan, sebab itu uang rakyat. Saya sih tidak men-judge mesti 100 persen tapi minimal ada manfaatnya, kalau tidak ada manfaatnya seperti ini malah bikin kacau, malah bikin banjir. Bukannya para siswa dan siswi menikmati pembangunan ini, malah jadi rawan terperosok," bebernya.
Marbun menegaskan lagi, evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa di PPU sudah dilakukan, dan akan ada tindak lanjut terkait hal ini.
"Mungkin masih banyak sekali di PPU ini yang seperti ini. Makanya semua sudah saya suruh evaluasi. Saya minta cek, kalo memang tidak qualified yang sudahi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur