SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada saat pencoblosan, 14 Februari mendatang
"Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).
Pemilih yang akan memasuki bilik suara dilarang membawa telepon genggam atau alat rekam lainnya untuk mencegah adanya pengambilan foto atau video.
Dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 25/ 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
"Dokumentasi bisa berupa foto, video maupun rekaman suara," sebutnya.
Qoyim menuturkan, bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.
Ia menegaskan, ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Baca Juga: Pj Bupati PPU Kecewa Berat, Proyek Siring SDN 040 PPU Tak Sesuai Harapan
Ia melanjutkan, terkait larangan tersebut KPU Paser akan menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Besok, kami menggelar rapat koordinasi dengan PPK membahas pelaksanaan pemilu termasuk menyampaikan soal larangan dokumentasi hak suara agar disampaikan KPPS, kepada, pemilih," ujarnya.
Qoyyim meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone atau alat rekam lainnya sementara sebelum masuk ke TPS.
"Sediakan tempat menyimpan HP atau alat rekam lainnya, dan ada orang yang menjaganya," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda
-
BGN Akui Mahakam Ulu Masih Jadi 'Blank Spot' MBG di Kaltim
-
Pemerintah Pusat Suntik Rp 100 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Sekitar IKN
-
Lahan 5.298 Meter Persegi Jadi Sengketa, Masa Depan RSHD Samarinda Tak Jelas
-
7.904 Mahasiswa Kaltim Terima Bantuan Gratispol Tahap Pertama