SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qoyyim Rasyid mengingatkan pemilih dilarang membawa handphone untuk mendokumentasikan pilihannya di bilik suara pada saat pencoblosan, 14 Februari mendatang
"Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 25/2023," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).
Pemilih yang akan memasuki bilik suara dilarang membawa telepon genggam atau alat rekam lainnya untuk mencegah adanya pengambilan foto atau video.
Dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU No. 25/ 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum yang menyatakan Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
"Dokumentasi bisa berupa foto, video maupun rekaman suara," sebutnya.
Qoyim menuturkan, bagi pemilih yang ketahuan melakukan dokumentasi dapat dikenakan sanksi pidana seperti tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Tepatnya, pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
"Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," terangnya.
Ia menegaskan, ketentuan di atas juga berlaku untuk orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain.
Baca Juga: Pj Bupati PPU Kecewa Berat, Proyek Siring SDN 040 PPU Tak Sesuai Harapan
Ia melanjutkan, terkait larangan tersebut KPU Paser akan menggelar rapat koordinasi dengan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan.
"Besok, kami menggelar rapat koordinasi dengan PPK membahas pelaksanaan pemilu termasuk menyampaikan soal larangan dokumentasi hak suara agar disampaikan KPPS, kepada, pemilih," ujarnya.
Qoyyim meminta para Ketua KPPS agar menyediakan tempat menyimpan handphone atau alat rekam lainnya sementara sebelum masuk ke TPS.
"Sediakan tempat menyimpan HP atau alat rekam lainnya, dan ada orang yang menjaganya," lugasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Pasok MBG ke 154 Sekolah, UMKM Aiko Maju di Kepulauan Siau Tumbuh Bersama BRI
-
Bapenda Kalimantan Timur Tegaskan Komitmen Digitalisasi Melalui Kerja Sama dengan Paylabs
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data