SuaraKaltim.id - Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
Koordinator aksi Yohanes Breakhmen di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.
"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Yang kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).
Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi, maupun DPRD Kaltim, namun belum ada hasil yang memuaskan.
"Kami sudah capek. Kami sudah hampir lima bulan berjuang untuk mendapatkan hak kami. Kami sudah demo berkali-kali, kami sudah datang ke aplikator, kami sudah mediasi ke pemerintah, tapi sampai detik ini masih harapan palsu. Aplikasi kami itu tidak berubah harga. Kami merasa dipermainkan," tuturnya.
Ia menambahkan, para pengemudi taksi online tidak akan berhenti beraksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. Ia juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.
"Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum. Kami tidak mau lagi ada surat-surat atau panggilan-panggilan yang tidak jelas. Kami minta pemerintah dan aplikator bertanggung jawab atas nasib kami," tegasnya.
SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp 5 ribu/km dan tarif batas atas Rp 7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.
Katanya, SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.
Baca Juga: Isran Noor Minta IKN Harus Terus Dilanjutkan, Apapun yang Terjadi!
Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp 4.700/km, Gojek Rp 6 ribu (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250/km (paket hemat) atau Rp 6 ribu/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Perkuat Proteksi Rekening demi Menjamin Keamanan Transaksi Nasabah
-
9 Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota Polisi di Katingan Ditangkap
-
Helmi Terima Audiensi Suara.com, Soroti Penguatan Organisasi dan Aspirasi Warga
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala