SuaraKaltim.id - Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.
Koordinator aksi Yohanes Breakhmen di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.
"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Yang kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).
Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi, maupun DPRD Kaltim, namun belum ada hasil yang memuaskan.
"Kami sudah capek. Kami sudah hampir lima bulan berjuang untuk mendapatkan hak kami. Kami sudah demo berkali-kali, kami sudah datang ke aplikator, kami sudah mediasi ke pemerintah, tapi sampai detik ini masih harapan palsu. Aplikasi kami itu tidak berubah harga. Kami merasa dipermainkan," tuturnya.
Ia menambahkan, para pengemudi taksi online tidak akan berhenti beraksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. Ia juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.
"Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum. Kami tidak mau lagi ada surat-surat atau panggilan-panggilan yang tidak jelas. Kami minta pemerintah dan aplikator bertanggung jawab atas nasib kami," tegasnya.
SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp 5 ribu/km dan tarif batas atas Rp 7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.
Katanya, SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.
Baca Juga: Isran Noor Minta IKN Harus Terus Dilanjutkan, Apapun yang Terjadi!
Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp 4.700/km, Gojek Rp 6 ribu (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250/km (paket hemat) atau Rp 6 ribu/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026
-
ISPA Meningkat Dampak Karhutla, Fasilitas Kesehatan di Kaltim Diminta Siaga
-
Kalimantan Dikepung Kabut Asap, BMKG Perketat Pantauan Hotspot
-
Jadi Tulang Punggung Inklusi Keuangan, BRI Sambut Baik Arahan Prabowo