Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Februari 2024 | 19:45 WIB
Para mitra taksi online berunjuk rasa meminta semua aplikator patuhi SK Gubernur Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka menuntut kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 1000.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim.

Koordinator aksi Yohanes Breakhmen di Samarinda, Rabu, mengatakan bahwa para pengemudi taksi online merasa dirugikan karena tarif yang berlaku saat ini tidak sesuai dengan SK Gubernur yang sudah diterbitkan sejak September 2023.

"Kami menuntut semua aplikator mematuhi SK Gubernur Kaltim tentang penyesuaian tarif. Namun sampai hari ini belum ada kenaikan tarif. Yang kasihan driver taksi online, tarifnya tidak disesuaikan," ujarnya, disadur dari ANTARA, Rabu (07/02/2024).

Menurut Yohanes, para pengemudi taksi online sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak-pihak terkait, baik aplikator, pemerintah provinsi, maupun DPRD Kaltim, namun belum ada hasil yang memuaskan.

Baca Juga: Isran Noor Minta IKN Harus Terus Dilanjutkan, Apapun yang Terjadi!

"Kami sudah capek. Kami sudah hampir lima bulan berjuang untuk mendapatkan hak kami. Kami sudah demo berkali-kali, kami sudah datang ke aplikator, kami sudah mediasi ke pemerintah, tapi sampai detik ini masih harapan palsu. Aplikasi kami itu tidak berubah harga. Kami merasa dipermainkan," tuturnya.

Ia menambahkan, para pengemudi taksi online tidak akan berhenti beraksi sampai tuntutan mereka dipenuhi. Ia juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tanggapan dari pemerintah dan aplikator.

"Kami akan terus berjuang sampai ada kepastian hukum. Kami tidak mau lagi ada surat-surat atau panggilan-panggilan yang tidak jelas. Kami minta pemerintah dan aplikator bertanggung jawab atas nasib kami," tegasnya.

SK Gubernur Kaltim yang menjadi acuan para pengemudi ojek online tersebut menetapkan tarif batas bawah Rp 5 ribu/km dan tarif batas atas Rp 7.600/km untuk angkutan sewa khusus di Provinsi Kaltim.

Katanya, SK tersebut juga menghapus fitur layanan program promosi yang selama ini dianggap merugikan pengemudi.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim Waspadai Kecurangan di Rekapitulasi Suara

Namun hingga saat ini setiap aplikator masih memiliki kebijakan tarif sendiri-sendiri yang berbeda-beda. Misalnya, Maxim Rp 4.700/km, Gojek Rp 6 ribu (reguler) atau Rp 5.500 (paket hemat), dan Grab Rp 5.250/km (paket hemat) atau Rp 6 ribu/km (reguler). Selain itu, pemotongan berupa komisi juga merupakan kebijakan dari masing-masing aplikator.

Load More