SuaraKaltim.id - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pemerintah provinsi (Pemprov) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Tujuannya, untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Hotel Mercure, Rabu (07/02/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir. Ia mengatakan, alokasi DBH Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023.
"Termasuk, alokasi sebesar Rp.43.400.672.000 untuk Pemprov Kaltim dan Rp 11.864.019.000 Kota Samarinda," ucapnya, disadur Kamis (08/02/2024).
Namun, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, katanya, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
"Peran pemprov dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," ujarnya.
Serta, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Rakor ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024. Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kemenkeu RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Sri Wahyuni Ajak Sebarkan Logo dan Tagline MTQ Nasional XXX
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.
Peserta Rakor terdiri dari Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, Perangkat Daerah maupun Tim Koordinasi DBH kabupaten/kota se-Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya