SuaraKaltim.id - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pemerintah provinsi (Pemprov) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Tujuannya, untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Hotel Mercure, Rabu (07/02/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir. Ia mengatakan, alokasi DBH Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023.
"Termasuk, alokasi sebesar Rp.43.400.672.000 untuk Pemprov Kaltim dan Rp 11.864.019.000 Kota Samarinda," ucapnya, disadur Kamis (08/02/2024).
Namun, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, katanya, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
"Peran pemprov dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," ujarnya.
Serta, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Rakor ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024. Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kemenkeu RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Sri Wahyuni Ajak Sebarkan Logo dan Tagline MTQ Nasional XXX
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.
Peserta Rakor terdiri dari Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, Perangkat Daerah maupun Tim Koordinasi DBH kabupaten/kota se-Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Oknum Guru Ngaji Kabur usai Diduga Lecehkan 11 Anak Bawah Umur di Kukar
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
SMKN 4 Samarinda Angkat Bicara soal Siswa Meninggal Disebut Akibat Sepatu Sempit
-
Duel Tensi Tinggi Persija vs Persib, Polresta Samarinda Kerahkan Ratusan Personel
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen