SuaraKaltim.id - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pemerintah provinsi (Pemprov) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Tujuannya, untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Hotel Mercure, Rabu (07/02/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir. Ia mengatakan, alokasi DBH Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023.
"Termasuk, alokasi sebesar Rp.43.400.672.000 untuk Pemprov Kaltim dan Rp 11.864.019.000 Kota Samarinda," ucapnya, disadur Kamis (08/02/2024).
Namun, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, katanya, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
"Peran pemprov dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," ujarnya.
Serta, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Rakor ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024. Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kemenkeu RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Sri Wahyuni Ajak Sebarkan Logo dan Tagline MTQ Nasional XXX
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.
Peserta Rakor terdiri dari Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, Perangkat Daerah maupun Tim Koordinasi DBH kabupaten/kota se-Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu