SuaraKaltim.id - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, pemerintah provinsi (Pemprov) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur (Kaltim).
Tujuannya, untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Dana Bagi Hasil (RKP DBH) Sawit tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024 di Hotel Mercure, Rabu (07/02/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Ahmad Muzakkir. Ia mengatakan, alokasi DBH Sawit untuk TA 2023 telah disalurkan ke seluruh daerah pada Desember 2023.
"Termasuk, alokasi sebesar Rp.43.400.672.000 untuk Pemprov Kaltim dan Rp 11.864.019.000 Kota Samarinda," ucapnya, disadur Kamis (08/02/2024).
Namun, bagi daerah yang RKP DBH Sawit TA 2023 belum disetujui atau belum disampaikan, katanya, penggunaan DBH Sawit tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, DBH Sawit yang telah disalurkan namun belum terealisasi akan menjadi Sisa Dana Bagi Hasil (SiLPA) terikat. Oleh karena itu, perlu dianggarkan kembali dalam RKP DBH Sawit TA 2024 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2024.
"Peran pemprov dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya," ujarnya.
Serta, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
Rakor ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan DBH Sawit TA 2023 dan 2024. Hasil dari kegiatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam asistensi bersama Kemenkeu RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Baca Juga: Sri Wahyuni Ajak Sebarkan Logo dan Tagline MTQ Nasional XXX
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam asistensi RKP DBH Sawit antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim bersama kementerian terkait. Penyampaian RKP ke kementerian akan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah provinsi satu minggu sebelum waktu pembahasan.
Peserta Rakor terdiri dari Kementerian PUPR, Direktorat Jendral Perkebunan, BPJN Kaltim, Perangkat Daerah maupun Tim Koordinasi DBH kabupaten/kota se-Kaltim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Dispar Kaltim Gandeng Influencer, Anggaran Promosi Tembus Rp 1,7 Miliar
-
Makanan Gratis Jadi Basi, DPRD Kaltim Desak Perbaikan Sistem MBG
-
Infrastruktur Modern KKT Perkuat Keyakinan Investor di IKN
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola