SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen mengubah sumber ekonomi dari ketergantungan terhadap tambang batu bara, bertransformasi ke sektor perdagangan dan jasa. Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurutnya, kedua hal itu merupakan lapangan usaha berkesinambungan. Komitmen itu katanya dibuktikan dengan adanya revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2023 kemarin.
"Bahkan telah ditetapkan menjadi Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042," ujarnya, disadur dari ANTARA, Jumat (09/02/2024).
Melalui RTRW yang menjadi pijakan dalam perencanaan pembangunan tersebut, Samarinda diarahkan menjadi kota dengan pertumbuhan lapangan usaha perdagangan dan industri jasa yang unggul serta memiliki daya saing tinggi.
Baca Juga: PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan
Sedangkan, katanya, sektor pertambangan batu bara yang selama ini masih berjalan di Samarinda, maka seiring dengan habisnya izin batu baru yang rata-rata pada 2026.
"Maka mulai dua tahun mendatang tidak ada lagi perpanjangan izin tambang di Samarinda," ucapnya.
Ia pun memberi batas waktu operasi sektor pertambangan, sampai berakhirnya izin pertambangan pada 2026 baik untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun untuk perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Setelah 2026, lanjut Andi Harun, tidak ada lagi kawasan di Samarinda yang diperuntukkan bagi pertambangan. Sehingga, ia mengingatkan, kepada seluruh perusahaan tambang baik yang memiliki IUP maupun PKP2B bersiap karena tidak ada lagi perpanjangan maupun izin baru.
"Kota Samarinda harus melakukan transformasi ekonomi, dari selama ini masih bergantung pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui seperti tambang, berubah ke sumber daya yang dapat diperbarui dan berkelanjutan. Penghentian sektor pertambangan harus dilakukan karena dampak selama ini telah banyak merugikan warga kota seperti tanah longsor, banjir, dan dampak lingkungan lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Alibi Promosi, SMK di Samarinda Wajibkan Siswa Beli Kalender Seharga Rp 55 Ribu
Sementara, dalam Perda RTRW Samarinda periode 2022-2042 tersebut selain menghapus kawasan pertambangan, juga membagi beberapa kawasan pengembangan ekonomi. Seperti, kawasan budi daya seluas 62.921 hektare (ha) atau sebesar 87,78 persen.
Berita Terkait
-
Antisipasi Macet: Jasa Marga Terapkan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Pucak
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Indef: Pemerintah Harus Segera Isi Pos Dubes RI di AS untuk Hadapi Kebijakan Baru Trump
-
Arus Balik Lebaran Mulai Ramai, Ruas Tol Jakarta-Cikampek II Kembali Dibuka Fungsional
-
Arus Balik Lebih Hemat, Jasa Marga Terapkan Potongan Tarif Tol hingga 20 Persen
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN