Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 12 Februari 2024 | 18:47 WIB
Ilustrasi politik uang. [Ist]

Kemudian, larangan untuk media massa. Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Load More