SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (Caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (Algaka) di tempat pembuangan sampah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin belum lama ini. Katanya, algaka termasuk dalam limbah B3.
"Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun," ucapnya, disadur dari ANTARA, Senin (12/02/2024)
Menurutnya, algaka yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Seperti trotoar atau bahu jalan, dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujarnya.
Abdul Muin menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik (Parpol) atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban algaka. Melainkan, hanya sebatas memberikan imbauan.
"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada algaka yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.
Ia juga mengatakan, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Abdul Muin meminta, parpol dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
Baca Juga: Bantu Bawaslu, Satpol PP Samarinda Kerahkan 160 Personel Dukung Penertiban Algaka
Ia mengklaim, Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu yang meminta personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," tambahnya.
Ia berharap para kontestan Pileg dan Pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan dan indah.
"Kami juga mengimbau, ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan kami, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," lugasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas