SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (Caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (Algaka) di tempat pembuangan sampah. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin belum lama ini. Katanya, algaka termasuk dalam limbah B3.
"Karena itu termasuk limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun," ucapnya, disadur dari ANTARA, Senin (12/02/2024)
Menurutnya, algaka yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Seperti trotoar atau bahu jalan, dan nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.
"Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang," ujarnya.
Abdul Muin menambahkan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik (Parpol) atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban algaka. Melainkan, hanya sebatas memberikan imbauan.
"Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada algaka yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU," katanya.
Ia juga mengatakan, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.
Abdul Muin meminta, parpol dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye. Baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang.
Baca Juga: Bantu Bawaslu, Satpol PP Samarinda Kerahkan 160 Personel Dukung Penertiban Algaka
Ia mengklaim, Bawaslu Samarinda terus melakukan patroli pengawasan di setiap tempat yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang bersifat provokatif atau hoaks yang beredar di media sosial," tuturnya.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan Bawaslu yang meminta personel Satpol PP untuk mengamankan jalannya masa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
"Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota, serta menegakkan aturan yang berlaku," tambahnya.
Ia berharap para kontestan Pileg dan Pilpres dapat menertibkan sendiri atribut kampanye mereka, sehingga Kota Samarinda menjadi bersih, taat aturan dan indah.
"Kami juga mengimbau, ini masih diberi kesempatan untuk menertibkan sendiri. Kalau tidak, kami akan turun tangan. Kami optimalkan pasukan kami, meskipun terbatas, untuk membersihkan kota ini dari atribut kampanye ilegal," lugasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya