SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu calon legislatig (Caleg) daerah pemilihan (Dapil) I Tanjung Redeb. Bawaslu sigap melakukan patroli dan meminta dukungan masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik politik uang.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor. Ia mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan, namun tidak menemukan hal-hal yang diduga tindakan politik uang tersebut.
la menuturkan, hingga jelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 pada 14 Februari mendatang, Bawaslu bersama sentra gabungan yang terdiri dari Kejaksaan dan kepolisian terus melakukan patroli di seluruh wilayah Berau.
"Bawaslu kecamatan juga melakukan patroli, sama dengan jajaran di tingkat kecamatan," katanya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (12/02/2024).
la juga menyampaikan, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan terkait politik uang ini.
"Bawaslu tetap terus melakukan pemantauan sampai jelang hari pemungutan suara, imbuhnya.
Ia pun mengimbau, agar masyarakat tetap waspada dan ia juga meminta dukungan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi untuk menyampaikan jika ada praktik politik uang.
"Politik uang di masa tenang tentunya itu merupakan tindak pidana. Yang jelas, apabila ada hal-hal yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana pemilu di masa tenang akan dikenakan sanksi tegas," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.
Baca Juga: Bawaslu Paser Libatkan Kades Bersihkan Algaka di Masa Tenang
Dalam aturan KPU tersebut, Tamjidillah menjelaskan, bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.
Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
"Pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang kampanye Pemilu 2024 dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024 yaitu larangan untuk lembaga survei. Dimana lembaga survei ini dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.
Selanjutnya, larangan untuk peserta pemilu 2024 selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026