SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan penertiban terhadap praktik perjudian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Loa Janan. Penertiban dilakukan di Desa Loa Janan Ulu, sekitar Kilometer (KM) 4, dan Dusun Grodek RT 08 Desa Loa Duri Ulu.
Indikasi kegiatan perjudian terdeteksi pada aktivitas masyarakat yang diklaim sebagai bagian dari adat Dayak Bontor Buyang di KM 4, dengan temuan barang bukti berupa 1 unit meja dadu, 1 unit meja tongkok, serta arena sabung ayam taji. Sementara itu, dalam kegiatan adat Kwangkay di Desa Loa Duri, ditemukan 3 lapak sabung ayam dan 1 lapak dadu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, penertiban dilakukan setelah melakukan audiensi dan koordinasi dengan tokoh-tokoh adat Dayak di Kukar. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari adat Dayak, melainkan diduga sebagai arena perjudian.
"Kami menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat di Kukar, tapi jika ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum, kami akan memberikan pemahaman dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata AKBP Heri, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Polres Kukar telah memberikan peringatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial.
"Kami berharap masyarakat tersebut dapat memahami apa yang kami lakukan ini demi kebaikan dan kemajuan bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Adat Lembaga adat Tunjung, Benuaq, dan Bentian Kaltim, Dedy Suriadi memberikan klarifikasi. Menurutnya, Botor Buyang merupakan salah satu rangkaian tradisional dalam upacara adat orang Dayak Tunjung Benuaq yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
"Bagi kami, Botor Buyang adalah bagian dari agama kepercayaan kami yang diatur oleh hukum adat kami. Hukum adat kami itu berdasarkan Permendagri Nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ungkap Dedy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya, termasuk Botor Buyang, sudah mendapat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti RT, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.
Baca Juga: Legenda Asal-usul Orang Basap, Si Rumpun Suku Dayak Bermata Sipit
Ia melanjutkan, Botor Buyang itu sah dan bukan judi, karena sudah sesuai dengan prosedur perizinan dan hukum adat mereka. Botor Buyang itu adalah bahasa mereka yang tidak bisa diganti.
"Kalau ada yang menyebutnya dadu atau sabung ayam, itu salah, karena itu bukan bahasa kami," tegas Dedy.
Dedy menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu tentang Botor Buyang sebagai judi. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati kebudayaan dan kepercayaan orang Dayak.
"Kami menghargai keberagaman budaya Nusantara, dan kami juga ingin dihargai. Kami tidak ingin ada diskriminasi atau pelecehan terhadap adat istiadat kami. Kami berharap ada toleransi dan saling menghormati sesama anak bangsa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan