SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah melakukan penertiban terhadap praktik perjudian yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Loa Janan. Penertiban dilakukan di Desa Loa Janan Ulu, sekitar Kilometer (KM) 4, dan Dusun Grodek RT 08 Desa Loa Duri Ulu.
Indikasi kegiatan perjudian terdeteksi pada aktivitas masyarakat yang diklaim sebagai bagian dari adat Dayak Bontor Buyang di KM 4, dengan temuan barang bukti berupa 1 unit meja dadu, 1 unit meja tongkok, serta arena sabung ayam taji. Sementara itu, dalam kegiatan adat Kwangkay di Desa Loa Duri, ditemukan 3 lapak sabung ayam dan 1 lapak dadu.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, penertiban dilakukan setelah melakukan audiensi dan koordinasi dengan tokoh-tokoh adat Dayak di Kukar. Mereka menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari adat Dayak, melainkan diduga sebagai arena perjudian.
"Kami menghormati dan menjunjung tinggi adat istiadat di Kukar, tapi jika ada kegiatan masyarakat yang melanggar hukum, kami akan memberikan pemahaman dan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata AKBP Heri, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Polres Kukar telah memberikan peringatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat lainnya untuk tidak terprovokasi oleh berita yang beredar di media sosial.
"Kami berharap masyarakat tersebut dapat memahami apa yang kami lakukan ini demi kebaikan dan kemajuan bersama. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kukar," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Adat Lembaga adat Tunjung, Benuaq, dan Bentian Kaltim, Dedy Suriadi memberikan klarifikasi. Menurutnya, Botor Buyang merupakan salah satu rangkaian tradisional dalam upacara adat orang Dayak Tunjung Benuaq yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
"Bagi kami, Botor Buyang adalah bagian dari agama kepercayaan kami yang diatur oleh hukum adat kami. Hukum adat kami itu berdasarkan Permendagri Nomor 52/2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," ungkap Dedy.
Ia menambahkan bahwa kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya, termasuk Botor Buyang, sudah mendapat rekomendasi dari pihak-pihak terkait, seperti RT, Lurah, Camat, Dinas Kebudayaan, dan Kesbangpol.
Baca Juga: Legenda Asal-usul Orang Basap, Si Rumpun Suku Dayak Bermata Sipit
Ia melanjutkan, Botor Buyang itu sah dan bukan judi, karena sudah sesuai dengan prosedur perizinan dan hukum adat mereka. Botor Buyang itu adalah bahasa mereka yang tidak bisa diganti.
"Kalau ada yang menyebutnya dadu atau sabung ayam, itu salah, karena itu bukan bahasa kami," tegas Dedy.
Dedy menyesalkan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan informasi palsu tentang Botor Buyang sebagai judi. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati kebudayaan dan kepercayaan orang Dayak.
"Kami menghargai keberagaman budaya Nusantara, dan kami juga ingin dihargai. Kami tidak ingin ada diskriminasi atau pelecehan terhadap adat istiadat kami. Kami berharap ada toleransi dan saling menghormati sesama anak bangsa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis