SuaraKaltim.id - Penangkapan 9 petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Polda Kaltim menuai sorotan terkait prosedur penangkapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dipicu laporan polisi dari operator alat berat yang merasa diancam.
Pada Jumat (23/02/2024) sekira pukul 16.30 Wita, sekelompok orang diduga mengancam operator alat berat dengan senjata tajam. Operator pun mundur dan menghentikan operasinya.
Kemudian pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30, operator tersebut kembali diancam oleh sekelompok orang dengan senjata tajam, yang mengakibatkan operator tersebut terpaksa menghentikan operasinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Artanto menjelaskan, penanganan pertama kali dilakukan oleh Polres PPU dengan dukungan dari Polda Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (25/02/2024), sembilan petani tersebut dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan.
Ia juga menegaskan, Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.
Artanto mengaku, surat tidak ditunjukkan saat penangkapan karena prosesnya cepat dan membutuhkan administrasi yang cepat.
"Disampaikan, kalau kejadian menangkap orang dan sebagainya kan butuh waktu yang cepat, administrasi yang cepat juga, dan bisa disampaikan identitas siapa yang menangkap kan itu untuk diberikan informasi ke pada keluarga,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).
Artanto juga menjelaskan, saat ini 9 petani tersebut sedang menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.
Baca Juga: Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Kunci Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas di IKN
"Polda Kaltim akan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan terbuka untuk masyarakat. Kami mengundang semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Artanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Domestik, Perkuat Peran di Pasar SBN Nasional
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud