Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB
Proyek pekerjaan Bendungan Sepaku. [ANTARA]

"Termasuk juga pembangunan yang ada di IKN sendiri, di Desa Bumi Harapan, (salah satu warga bernama) Ibu Dahlia, itu juga sama (nasibnya). Kami juga menyoroti, kelompok-kelompok masyarakat adat ini juga tidak memiliki hak yang sama untuk menentukan hidup dan nasibnya pasca ditentukannya IKN."

"Kalau dulu (sebelum ada IKN), mereka masih bisa bertani, bersawah, berkebun (intinya) melakukan aktivitas keseharian mereka. Tapi, pasca IKN (ada) mereka justru dibatasi (aktivitas sehari-harinya). Untuk membangun rumah pun mereka sudah sulit," lanjutnya.

Ia menegaskan, saat IKN ditentukan, perubahan signifikan terjadi. Khususnya bagi masyarakat adat yang sangat bergantung dengan hutan.

Ia juga sempat menyinggung soal hutan penyangga atau hutan transisi di IKN yang dihancurkan untuk pembangunan mega proyek tersebut.

Baca Juga: Drama IKN, 9 Tersangka Dibebaskan Jelang Ramadhan, Proses Hukum Berlanjut

"Nah di situ, ketika jalan tol dibangun, merusak hutan yang ada tanpa adanya analisis dampak. Jadi, dibangunnya hutan satwa, koridor satwa, itu semua (ada) setelah (muncul) dorongan masyarakat sipil. Itu baru bagian pembangunan jalan.
Kemudian juga, pembangunan lain seperti bandara VVIP di Pantai Lango, itu merusak hutan mangrove yang ada di sana (Balikpapan). Pelanbuhan-pelabuhan juga membuka hutan-hutan pesisir di Teluk Balikpapan," bebernya.

Lebih lanjut, untuk di IKN sendiri, definisi hutan alam yang dimaksud FWI katanya sudah berbeda. Alias, hutan yang ditanami tanaman, seperti (tanaman) akasia, dan lain halnya.

Baginya, hal itu berbeda definisi ketika disebut deforestasi adalah hutan alam yang berubah menjadi bukan hutan. Entah menjadi lahan terbuka, jalan, atau lainnya

"Dan luasannya cukup luas untuk setahun atau dua tahun, bukan hutan tanaman yang dirusak, tapi hutan alam. Ada kejadian inconsistency yang kita temukan di lapangan merusak hutan alam di sana (IKN)," terangnya.

Tangkapan layar video, wawancara ekslusif bersama Pungky Widiaryanto, selaku Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air, OIKN. [Suara.com/Denada S Putri]

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungku Widiaryanto ikut memberikan tanggapan. Ia memaparkan, pembangunan IKN ini memiliki beberapa tahap.

Baca Juga: Suara dari X, Kematian Pesut Mahakam dan Dampak Pembangunan IKN

Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mengerjakan tahap 1. Yakni, pembangunan Istana Garuda dan sekitarnya.

Load More