"Termasuk juga pembangunan yang ada di IKN sendiri, di Desa Bumi Harapan, (salah satu warga bernama) Ibu Dahlia, itu juga sama (nasibnya). Kami juga menyoroti, kelompok-kelompok masyarakat adat ini juga tidak memiliki hak yang sama untuk menentukan hidup dan nasibnya pasca ditentukannya IKN."
"Kalau dulu (sebelum ada IKN), mereka masih bisa bertani, bersawah, berkebun (intinya) melakukan aktivitas keseharian mereka. Tapi, pasca IKN (ada) mereka justru dibatasi (aktivitas sehari-harinya). Untuk membangun rumah pun mereka sudah sulit," lanjutnya.
Ia menegaskan, saat IKN ditentukan, perubahan signifikan terjadi. Khususnya bagi masyarakat adat yang sangat bergantung dengan hutan.
Ia juga sempat menyinggung soal hutan penyangga atau hutan transisi di IKN yang dihancurkan untuk pembangunan mega proyek tersebut.
Baca Juga: Drama IKN, 9 Tersangka Dibebaskan Jelang Ramadhan, Proses Hukum Berlanjut
"Nah di situ, ketika jalan tol dibangun, merusak hutan yang ada tanpa adanya analisis dampak. Jadi, dibangunnya hutan satwa, koridor satwa, itu semua (ada) setelah (muncul) dorongan masyarakat sipil. Itu baru bagian pembangunan jalan.
Kemudian juga, pembangunan lain seperti bandara VVIP di Pantai Lango, itu merusak hutan mangrove yang ada di sana (Balikpapan). Pelanbuhan-pelabuhan juga membuka hutan-hutan pesisir di Teluk Balikpapan," bebernya.
Lebih lanjut, untuk di IKN sendiri, definisi hutan alam yang dimaksud FWI katanya sudah berbeda. Alias, hutan yang ditanami tanaman, seperti (tanaman) akasia, dan lain halnya.
Baginya, hal itu berbeda definisi ketika disebut deforestasi adalah hutan alam yang berubah menjadi bukan hutan. Entah menjadi lahan terbuka, jalan, atau lainnya
"Dan luasannya cukup luas untuk setahun atau dua tahun, bukan hutan tanaman yang dirusak, tapi hutan alam. Ada kejadian inconsistency yang kita temukan di lapangan merusak hutan alam di sana (IKN)," terangnya.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungku Widiaryanto ikut memberikan tanggapan. Ia memaparkan, pembangunan IKN ini memiliki beberapa tahap.
Baca Juga: Suara dari X, Kematian Pesut Mahakam dan Dampak Pembangunan IKN
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mengerjakan tahap 1. Yakni, pembangunan Istana Garuda dan sekitarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
Terkini
-
Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Berkedok Saldo Gratis!
-
Segera Klaim! Saldo DANA Kaget hingga Rp 202 Ribu Sudah Dibagikan Senin Siang Ini
-
Kejutan Awal Pekan, Link DANA Kaget Hari Ini Siap Ditransfer ke Kamu!
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini, Ada 3 Amplop Kejutan Bernilai Rp335 Ribu
-
Transformasi Desa di Kaki Gunung Merapi: Pariwisata Alam dan Agrikultur Jadi Andalan