"Termasuk juga pembangunan yang ada di IKN sendiri, di Desa Bumi Harapan, (salah satu warga bernama) Ibu Dahlia, itu juga sama (nasibnya). Kami juga menyoroti, kelompok-kelompok masyarakat adat ini juga tidak memiliki hak yang sama untuk menentukan hidup dan nasibnya pasca ditentukannya IKN."
"Kalau dulu (sebelum ada IKN), mereka masih bisa bertani, bersawah, berkebun (intinya) melakukan aktivitas keseharian mereka. Tapi, pasca IKN (ada) mereka justru dibatasi (aktivitas sehari-harinya). Untuk membangun rumah pun mereka sudah sulit," lanjutnya.
Ia menegaskan, saat IKN ditentukan, perubahan signifikan terjadi. Khususnya bagi masyarakat adat yang sangat bergantung dengan hutan.
Ia juga sempat menyinggung soal hutan penyangga atau hutan transisi di IKN yang dihancurkan untuk pembangunan mega proyek tersebut.
Baca Juga: Drama IKN, 9 Tersangka Dibebaskan Jelang Ramadhan, Proses Hukum Berlanjut
"Nah di situ, ketika jalan tol dibangun, merusak hutan yang ada tanpa adanya analisis dampak. Jadi, dibangunnya hutan satwa, koridor satwa, itu semua (ada) setelah (muncul) dorongan masyarakat sipil. Itu baru bagian pembangunan jalan.
Kemudian juga, pembangunan lain seperti bandara VVIP di Pantai Lango, itu merusak hutan mangrove yang ada di sana (Balikpapan). Pelanbuhan-pelabuhan juga membuka hutan-hutan pesisir di Teluk Balikpapan," bebernya.
Lebih lanjut, untuk di IKN sendiri, definisi hutan alam yang dimaksud FWI katanya sudah berbeda. Alias, hutan yang ditanami tanaman, seperti (tanaman) akasia, dan lain halnya.
Baginya, hal itu berbeda definisi ketika disebut deforestasi adalah hutan alam yang berubah menjadi bukan hutan. Entah menjadi lahan terbuka, jalan, atau lainnya
"Dan luasannya cukup luas untuk setahun atau dua tahun, bukan hutan tanaman yang dirusak, tapi hutan alam. Ada kejadian inconsistency yang kita temukan di lapangan merusak hutan alam di sana (IKN)," terangnya.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungku Widiaryanto ikut memberikan tanggapan. Ia memaparkan, pembangunan IKN ini memiliki beberapa tahap.
Baca Juga: Suara dari X, Kematian Pesut Mahakam dan Dampak Pembangunan IKN
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk mengerjakan tahap 1. Yakni, pembangunan Istana Garuda dan sekitarnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Momen Lawas Gibran Panik Ditanya Anak SMK soal IKN Viral Lagi, Warganet: Jadi Trauma Diskusi?
-
Soal jika Ada Warga Korban Gusuran Proyek IKN Tak Sepakat Nilai Ganti Rugi, Begini Kata Pejabat OIKN
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN