SuaraKaltim.id - Sigit Alfian terkena hukuman sanksi berat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang karena diduga terlibat dalam politik praktis.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemkot Bontang yaitu dengan menonaktifkan Sigit Alfian sebagai Kepala Badan Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu dibenarkan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Akhmad Suharto saat dikonfirmasi.
Katanya, pertimbangan sanksi Sigit Alfian sudah berdasarkan hasil kesepakatan tim etik yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.
Bahkan saran sanksi itu juga turun dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu. Sigit resmi dinonaktifkan sebagai Kepala Kesbangpol sejak Kamis (29/02/2024) lalu.
"Benar pak Sigit di nonjobkan dari Kepala Kesbangpol. Itu sudah berdasarkan dari kajian tim etik. Karena nama pak Sigin muncul dalam ruang politik praktis," ucap Akhmad Suharto, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (05/03/2024).
Lebih lanjut, Akhmad Suharto menilai Sigit Alfian sudah dikenakan sanksi etik untuk kedua kalinya. Hal ini membuat tim bergerak dan membahas dengan eksplisit terkait keterlibatan Sigit dengan politik praktis.
Baginya, tidak elok sebagai ASN dan pembina Organisasi Masyarakat (Ormas) bersentuhan dengan politik. Langkah tegas diambil merupakan bentuk banyak desakan dan laporan yang masuk.
Sigit Alfian pun diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan hingga Sabtu (23/03/2024) mendatang. Hal itu akan dipertimbangkan.
"Dia (Sigit) masih diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan. Nanti dipertimbangkan Wali Kota Bontang Basri Rase," sambungnya.
Baca Juga: Oknum Sipir Lapas Bontang Terlibat Politik Uang, Dipindah!
Katanya, para pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga asas netralitas, agar tidak terjadi diskriminasi dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik.
Hal ini tercantum jelas pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana netralitas dimaknai sebagai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"Itu tertuang di dalam Pasal 2. Kemudian juga ada di tertuang di Surat Edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Yang Menjadi Bakal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024," terangnya.
Sigit Alfian Siapkan Draft Keberatan
Dikonfirmasi terpisah Sigit Alfian mengaku sudah tidak lagi aktif sebagai Ka Kesbangpol sejak (29/2/2024) lalu. Rencananya dirinya akan mempertimbangkan buntuk membuat draft keberatan.
Pasalnya, dalam pengusungan namanya menjadi Calon Wali Kota Bontang tanpa ada informasi sebelumnya. Itu merupakan dinamika organisasi Ikapakarti dan dirinya hanya diundang dalam agenda tersebut.
"Kan belum tahapan juga di Pilkada. Saya diminta jadi Calon Wali Kota juga berdasarkan pertimbangan organisasi. Bukan Parpol. Saya akan buat draft keberatan," ucap Sigit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp260 Ribu, Rebut Kejutan Cuannya
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan