SuaraKaltim.id - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan.
Pasalnya jika ketahuan pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Makanya dalam beberapa waktu terakhir polres dan jajaran rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Hal itu ditujukan agar stok dan harga pangan bisa terus terpantau.
Mengingat dalam waktu dekat akan ada perayaan besar seperti bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ancaman bisa 5 tahun penjara. Makanya kita ingatkan jangan sampai ada yang berani menimbun. Apalagi akan ada perayaan besar," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (06/03/2024).
Dalam waktu dekat Polres Bontang juga akan mlakukan sidak ke distributor. Tujuannya sama untuk memastikan bahan pasokan pangan di Bontang tetap lancar dan aman.
"Distributor juga kita akan sidak. Semualah untuk menjaga stabilitas pangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap