SuaraKaltim.id - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan.
Pasalnya jika ketahuan pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Makanya dalam beberapa waktu terakhir polres dan jajaran rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Hal itu ditujukan agar stok dan harga pangan bisa terus terpantau.
Mengingat dalam waktu dekat akan ada perayaan besar seperti bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Juga: GPM Digelar di Bontang, Beras Dijual Rp 57.500 per Karung
"Ancaman bisa 5 tahun penjara. Makanya kita ingatkan jangan sampai ada yang berani menimbun. Apalagi akan ada perayaan besar," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (06/03/2024).
Dalam waktu dekat Polres Bontang juga akan mlakukan sidak ke distributor. Tujuannya sama untuk memastikan bahan pasokan pangan di Bontang tetap lancar dan aman.
"Distributor juga kita akan sidak. Semualah untuk menjaga stabilitas pangan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Klaim Giant Sea Wall Bisa Atasi Abrasi dan Banjir Rob, Pengamat: Kalau Dibiarkan, Jakarta Bisa Tenggelam
-
Kelompok Palestina Sebut Rencana Trump Rebut Gaza Sebagai Ancaman Perang
-
Akses Modal Jadi Kunci! BRI Siap Dukung Petani Menuju Swasembada Pangan
-
Hari Pers Nasional: Ketahanan Pangan dan Kelangkaan LPG 3 Kg
-
Palestina Bukan 'Properti' Donald Trump, Turki Kecam Rencana AS di Gaza
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?