SuaraKaltim.id - Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul telak dengan perolehan 1542.346 suara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu berdasarkan data pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang berlangsung Minggu (10/03/2024) kemarin.
Dalam rapat tersebut, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di posisi kedua dengan hanya 448.046 suara dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.
"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, melansir dari ANTARA, Senin (11/03/2024).
Baca Juga: Bawa Pulang Cerita dan Rasa, Ini 4 Rekomendasi Oleh-oleh Unik dari Kalimantan Timur
Dari saksi tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
Fahmi mengatakan, saksi paslon nomor urut 1 dan 3 tidak mau menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait dengan proses pemilu.
"Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah," ujar Fahmi.
Ia menegaskan, hal itu tidak mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.
Fahmi menambahkan, untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait dengan perolehan suara.
Baca Juga: Melestarikan Warisan Budaya, Komitmen Bersama Revitalisasi Bahasa Daerah di Kaltim dan Kaltara
Fahmi mengatakan, semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi akan dituangkan dalam formulir kejadian khusus yang menjadi bagian dari lampiran berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.
"Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas, kita persilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017," tutur Fahmi.
Fahmi mengatakan, setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang dibacakan dan dituangkan dalam berita acara hasil tersebut.
"Hal ini untuk menghindari adanya perbedaan atau kesalahan yang bisa berpengaruh pada hasil akhir," tutur Fahmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
- Tristan Gooijer: Aku Siap Jalani Proses!
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 8 Juli 2025, Waspada Saldo Gratis Palsu!
-
Samarinda Gratiskan Buku Pelajaran SD dan SMP Negeri, Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan
-
Reformasi BUMD Kaltim Berlanjut, Rekrutmen Direksi Kini Diperluas
-
Konstruksi IKN Jadi Model Efisiensi Global di Konferensi Jepang
-
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan, Balikpapan Matangkan Persiapan Dekranas